Liputan6.com, Jakarta - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial/BPJS Ketenagakerjaan mengusulkan iuran pensiun sebanyak 8 persen, dengan komposisi 5 persen untuk pemberi kerja dan 3 persen untuk pekerja.
Kepala Divisi SDM Ketenagakerjaan Abdul Latif Algaf mengatakan, nominal tersebut telah melalui perhitungan matang. Dia bilang, angka tersebut memperhitungkan kemampuan membayar pengusaha dan aspirasi pekerja.
Baca Juga
"Kalau BPJS kami siap saja, yang penting mempertimbangkan ini program panjang harus ada keberlanjutan dan harus rasional. Ada keberlanjutan kita jaga," kata dia Rabu (13/5/2015).
Advertisement
Dia bilang, iuran pensiun 8 persen memberikan manfaat kepada pekerja dalam jangka panjang. Namun demikian, kepastian iuran pensiun saat ini menunggu keputusan pemerintah. "Saya kira harus dipertimbangkan, apapun yang diputuskan pemerintah. Harus kita laksanakan," kata dia.
Pada kesempatan sama, Kepala Bidang Investasi Asosiasi DPLK, Daneth Fitrianto menilai iuran pensiun 8 persen terlalu besar. Dia bilang, idealnya angka pungutan hanya 1,5 persen dengan porsi 1 persen ditanggung oleh pemberi kerja dan 0,5 persennya pekerja.
Dia menuturkan, jika angka tersebut harus disejajarkan oleh negara-negara lain yang telah menerapkan terlebih dahulu kurang tepat. Dia menambahkan, Amerika Serikat (AS) sendiri memulai program iuran pensiun awalnya sebesar 2 persen dan Kanada sebesar 3 persen.
"Janganlah membandingkan dengan negara yang sudah maju, dibandingkan dengan Malaysia juga tidak pas, karena negara sana iuran pasti bukan manfaat pasti," kata Daneth.
Pihaknya menyarankan, ketimbang memangkas sebanyak 8 persen lebih baik sisanya diberikan ke pengusaha untuk menambah modal bisnis. "Lebih baik kelebihannya untuk bisnisnya sehingga ada pertumbuhan ekonomi," ujar dia. (Amd/Ahm)