Cara TelkomSigma Dukung Kemenkominfo Pangkas Izin Radio

Setiap tahun tercatat lebih dari 300 ribu permintaan Izin Stasiun Radio (ISR) diajukan para operator.

oleh Nurmayanti diperbarui 21 Mei 2015, 16:06 WIB
Diterbitkan 21 Mei 2015, 16:06 WIB
Cara TelkomSigma Dukung Kemenkominfo Pangkas Izin Radio
Setiap tahun tercatat lebih dari 300 ribu permintaan Izin Stasiun Radio (ISR) diajukan para operator.

Liputan6.com,Jakarta - Anak Usaha PT Telkom Tbk, TelkomSigma mendukung Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) untuk meningkatkan layanan sistem perizinan penggunaan frekuensi radio terintegrasi melalui solusi Machine to Machine (M2M).

“Kami mengharapkan solusi M2M yang diterapkan di Kominfo bisa memangkas waktu perizinan seiring kebutuhan yang tinggi dari operator,” kata Presiden Direktur Telkomsigma Judi Achmadi di Jakarta, Kamis (21/5/2015).

Menkominfo Rudiantara sendiri mengaku dalam kerjasama pengembangan aplikasi dengan TelkomSigma, akan membuat klien bebas mengembangkan frekuensi radio sesuai standar yang ditetapkan pemerintah.

Setiap tahun tercatat lebih dari 300 ribu permintaan Izin Stasiun Radio (ISR) diajukan para operator, di mana sebelumnya dilayani melalui interface manusia (semi manual). Padahal ini melibatkan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) hingga Rp 1,1 triliun.

Menurut dia, agresifnya operator membangun jaringan menjadikan permintaan ISR makin tinggi. “Sekarang kita pangkas perizinan dan kontak dengan manusia. Semua transparan, big client bisa langsung apply dari kantornya. Langsung dicek ketersediaan serta analisis teknis.  Apabila tersedia, client bisa bayar langsung ke bank dan sertifikat ISR bisa langsung dicetak,” papar dia.

Sebelumnya, proses permohonan izin dapat diajukan secara daring (dalam jaringan) atau online melalui aplikasi web dan secara luring (luar jaringan) atau offline melalui loket.

Sedangkan saat ini khusus Big User juga dapat mengirimkan permohonannya secara langsung dari mesin atau server operator menggunakan format pertukaran data dalam bentuk file xml yang standar.(Nrm/)

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya