LIPI Usul Pajak BBM Dinaikkan

LIPI menyarankan agar pemerintah menaikkan Pajak Bahan Bakar Kendaraan (PBBKB.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 05 Jun 2015, 17:26 WIB
Diterbitkan 05 Jun 2015, 17:26 WIB
Ilustrasi Pertamina (2)
Ilustrasi Pertamina

Liputan6.com, Jakarta Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia  (LIPI) menyarankan agar pemerintah menaikkan Pajak Bahan Bakar Kendaraan (PBBKB) agar masyarakat lebih berhemat dalam menggunakan bahan bakar minyak (BBM).

Apalagi saat ini produksi minyak Indonesia terus mengalami penurunan, sementara konsumsi BBM terus meningkat 5,8 persen setiap tahunnya.

"Produksi minyak kita terus menurun, terutama sejak 1992 dan konsumsi kita menajak dengan cepat," kata Peneliti LIPI Maxensius Tri Sambodo di Kantor LIPI Jakarta, Jumat (5/6/2015).

Demi menghindari krisis BBM, harus ada peningkatan produksi minyak dengan menggalakkan eksplorasi. Selain itu, juga harus didukung dengan penghematan untuk mengurangi konsumsi.

"Bagaimana pertumbuhan konsumsi minyak 5,8 persen per tahun namun produksi turun sudah pasti kita akan mengalami krisis di masa depan. Kalau tidak genjot produksi dan mengerem konsumsi," ungkapnya.

Menurut Sambodo, penghematan konsumsi bisa dilakukan dengan membangun moda transportasi massa yang layak, dengan begitu masyarakat yang menggunakan kendaraan pribadi akan beralih.

Selain itu, pemerintah harus menaikkan PBBKB agar masyarakat tidak boros menggunakan BBM. Pasalnya dengan PBBKB ditingkatkan maka akan berpengaruh pada harga BBM.

"Kalau kita tidak bangun publik transportasi, pajak premium mungkin lebih tinggi lagi, seperti Bali 10 persen, kota besar ditambah saja pajakanya," pungkasnya. (Pew/Ndw)

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya