YLKI Minta RI Contek Malaysia Cara Jaga Harga Pangan

YLKI menyarankan agar pemerintah Indonesia mencontoh Malaysia soal pengendalian harga dan pasokan kebutuhan pokok.

oleh Siska Amelie F Deil diperbarui 08 Jun 2015, 13:00 WIB
Diterbitkan 08 Jun 2015, 13:00 WIB
Harga Pangan Diprediksi Naik 10% pada Ramadan Ini
dari 14 item produk pangan utama, biasanya yang mengalami lonjakan harga hanya sebanyak 7 item.

Liputan6.com, Jakarta - Menjelang pelaksanaan Ramadan dan Idul Fitri, harga-harga kebutuhan pokok terus melambung di berbagai daerah. Terkait ini, Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) mendesak pemerintah dan DPR segera membuat regulasi kuat yang bisa mengendalikan harga kebutuhan pokok dan menjaga stabilitas pasokan.

Menurut Ketua Pengurus Harian YLKI Tulus Abadi, selama ini pemerintah gagal dalam menjaga stabiltas harga dan pasokan bahan pokok di pasar.

Dia pun menyarankan pemerintah mencontoh Malaysia soal pengendalian harga dan pasokan kebutuhan pokok. "Contohlah Negeri Jiran yang mempunyai UU tentang Kawalan Harga. Dengan UU tersebut pemerintah Malaysia bisa intervensi langsung jika terjadi gejolak harga dan pasokan," kata Tulus melalui keterangan tertulisnya, Senin (8/6/2015).

Pemerintah Indonesia juga dapat meniru India yang memiliki Strategic Commodity Act. Menurut Tulus, selama ini pemerintah nyaris tak bisa berbuat banyak untuk turut campur saat harga kebutuhan pokok melonjak tajam di pasaran.

Dalam kondisi tersebut, masyarakat juga tidak tahu ke mana harus melayangkan pengaduan. Sebab itu, Tulus mengaku YLKI telah membuka posko kenaikan harga kebutuhan pokok di 10 kota di Indonesia. Ke-10 kota itu  yaitu Medan, Lampung, Bangka Belitung, Semarang, Yogyakarta, Bali, Surabaya, Makasar dan Kalimantan Selatan.

Tujuan keberadaan posko tersebut adalah demi memenuhi hak masyarakat dalam mendapatkan kebutuhan pokok meliputi ketersediaan, keandalan/sesuai standar, keterjangkauan harga, dan mendorong partisipasi masyarakat.

Laporan itu akan ditindaklanjuti dengan meminta penjelasan pelaku usaha yang menaikkan harga dan melaporkan ke komisi pengawas persaingan usaha (PPU) apabila ada indikasi persaingan usaha tidak sehat atau pelebaran margin.(Sis/Nrm)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya