Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah tengah menfinalisasi Peraturan‎ Pemerintah (PP) mengenai penyelenggaraan Jaminan Pensiun bagi para pekerja non Pegawai Negeri Sipil (PNS) di Indonesia. Aturan tersebut akan berlaku mulai 1 Juli 2015 ini.
Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan, Elvyn G Masassya menjelaskan, finalisasi peraturan pemerintah tersebut dijadwalkan akan selesai minggu ini dan kemudian akan langsung ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi). ‎"PP sudah dalam tahap finalisasi, pekan ini akan ditandatangani Presiden," ungkap Elvyn di Jakarta, Senin (15/6/2015).
Sayangnya Elvyn masih enggan mengungkapkan berapa kisaran besar dana pensiun yang akan diterima para pekerja yang juga aktif sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan.
Dengan disahkannya aturan tersebut maka BPJS Ketenagakerjaan menghimbau kepada seluruh perusahaan di Indonesia yang belum terdaftar BPJS Ketenagakerjaan untuk segera melakukan pendaftar sebelum dikenakan sanksi oleh pemerintah.
‎Adapun untuk meningkatkan kepesertaan, BPJS Ketenagakerjaan mulai 1 Juli mendatang akan mengirimkan surat ke seluruh perusahaan. Diharapkan surat tersebut bisa disambut positif oleh perusahaan.
"Tapi, jika surat kami tidak ditindaklanjuti, kami akan kirim pengawas. Lalu, jika tidak direspons juga kami akan kenakan sanksi hingga pencabutan izin usaha," kata dia.
Sebelumnya, Kementerian Tenaga Kerja dan BPJS Ketenagakerjaan mengusulkan jaminan pensiun yang diberikan sebesar 8 persen. Namun jumlah tersebut ditentang habis oleh kalangan pengusaha.
Sarman Simanjorang‎, Ketua Kamar Dagang dan Industri (Kadin) DKI Jakarta mengatakan, pembayaran jaminan pensiun seharusnya tidak langsung 8 persen, namun bertahap.
"Jaminan pensiun yang mencapai 8 persen terlalu tinggi apalagi pengusaha ikut dibebankan.Yang idealnya dilakukan secara bertahap dan sambil di evaluasi," kata Sarman.
Sarman menuturkan, pengusaha mengusulkan beban yang ditanggung di kisaran 1 persen hingga 1,5 persen dengan jumlah jaminan pensiun 5 persen, sementara sisanya ditanggung pekerja.
Dia beralasan jika pengusaha dibebankan terlalu tinggi akan menambah biaya operasional masing-masih perusahaan. Di sisi lain saat ini pengusaha juga terbeban dengan BPJS Kesehatan dan BPJS Ketenagakerjaan serta fasilitas kesejahteraan lainnya. (Yas/Gdn)
Besaran Pensiun Pegawai Swasta Diputuskan Pekan Ini
Kementerian Tenaga Kerja dan BPJS Ketenagakerjaan mengusulkan jaminan pensiun yang diberikan sebesar 8 persen.
diperbarui 15 Jun 2015, 15:08 WIBDiterbitkan 15 Jun 2015, 15:08 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Link Live Streaming Liga Champions Real Madrid vs AC Milan, Mau Mulai di Vidio
Jadwal Sholat DKI Jakarta, Jawa dan Seluruh Indonesia Hari Ini Rabu 6 November 2024
Bila Terpilih Menang Pilpres AS 2024, Apa yang Akan Dilakukan Kamala Harris dan Donald Trump?
Budi Arie soal Bahan Baku Program Makan Bergizi Gratis: Kalau Bisa Tak Ada yang Impor
Belum Lengkap, Kejari Bandar Lampung Kembalikan Berkas Perkara KDRT Selebgram Anastasia Noor
Link Live Streaming Liga Champions Sporting CP vs Manchester City, Liverpool vs Bayer Leverkusen: Sebentar Lagi Tayang di Vidio
Irish Bella Syukuran Rumah Baru, Ini Doa dan Amalan yang Dianjurkan dalam Islam
Sinopsis Mission: Impossible 8, Berikut Daftar Pemeran dan Fakta Menariknya
Kisah Habib Soleh Tanggul Berjumpa dengan Nabi Khidir AS, Karomah Wali
Waspada, BMKG Prediksi Sebagian Besar Wilayah Sulut Berpotensi Cuaca Ekstrem
Siapa yang Akan Secara Resmi Menyatakan Pemenang Pilpres AS 2024?
Deretan Mitos Gunung Salak, Salah Satunya Istana Gaib