Liputan6.com, Jakarta - Sebagai aparat negara atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) selalu dihantui dengan kebiasaan pemberian tanda terima kasih atas jasa pelayanan dalam bentuk barang dan uang atau disebut dengan gratifikasi. Kebiasaan negatif tersebut merupakan pemicu perilaku korupsi yang menjadi musuh bersama karena hanya akan menimbulkan penderitaan untuk rakyat.
Demikian ditegaskan Menteri Keuangan (Menkeu), Bambang Brodjonegoro dalam Penandatanganan Komitmen Pengendalian Gratifikasi di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (24/6/2015).
"Sebanyak 31 persen masyarakat Indonesia belum memahami gratifikasi adalah kejahatan korupsi. Jadi pengendalian gratifikasi menjadi penting dengan menolak atau melaporkan pemberian maupun penerimaan hadiah yang berkaitan dengan jabatan," ujar dia.
Bambang mencontohkan, pejabat negara yang menjadi teladan penolakan gratifikasi adalah Presiden Joko Widodo (Jokowi). Katanya, dalam resepsi pernikahan putranya Gibran Raka Bumi dengan Selvi yang digelar belum lama ini, Jokowi mengumumkan agar para pejabat tidak memberi hadiah saat pernikahan.
"Beliau adalah teladan yang bisa kita tiru selaku aparat negara. Karena kita mesti membenahi birokrasi mulai dari proses bisnis, penyederhanaan proses birokrasi, sampai pengendalian gratifikasi supaya negara ini bebas dari korupsi," terangnya.
Menurut dia, di era reformasi ini gratifikasi para pejabat negara menjadi sorotan berbagai pihak. Sehingga sepatutnya aparatur negara dapat mengendalikan penerimaan dan pemberian gratifikasi. Salah satu caranya, lanjut Bambang, dengan memperbaiki mental dan komitmen serta tidak menerima atau meminta hadiah yang dikategorikan gratifikasi.
"Pegawai Kementerian Keuangan wajib melaporkan pemberian yang diduga gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Karena kita akan membuat sistem pelaksanaan pelaporan gratifikasi, membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi dan diperkuat monitoring maupun evaluasinya," terang Bambang.
Hal ini ditandai dengan penandatanganan komitmen antara Menkeu Bambang Brodjonegoro dengan Ketua KPK Taufiqurrachman Ruki serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi.
Pernikahan Gibran Jadi Contoh Baik Penolakan Gratifikasi
Pejabat negara yang menjadi teladan penolakan gratifikasi adalah Presiden Joko Widodo (Jokowi).
diperbarui 24 Jun 2015, 11:40 WIBDiterbitkan 24 Jun 2015, 11:40 WIB
Sejumlah tamu menyalami pengantin, Gibran Rakabuming Raka dan Selvi Ananda di panggung acara resepsi di Graha Saba Buana, Sumber, Solo, Kamis (11/6/2015). (Liputan6.com/Herman Zakharia) ... Selengkapnya
Advertisement
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Dukung Pelestarian Budaya, AdMedika Salurkan Bantuan kepada Sanggar Sobokartti Semarang
Istana Sebut Anonim Sebar Ketakutan Lewat Isu Penghapusan Gaji Ke-13 dan 14 ASN
Pasokan MinyaKita Makin Banyak Mulai Bulan Ini
BPJS Buka Lowongan Kerja 2025, Ini Posisi Penempatan dan Persyaratannya
Manchester City Benar-benar Mengincar Bek dari Juventus Ini, Siapa Dia?
DPR Bisa Intervensi Pencopotan Kapolri dan Pimpinan KPK?
Prabowo Pimpin Sidang Perdana DPN, Tegaskan Pentingnya Pertahanan Sebuah Negara
Kompolnas Sebut Kasus Pemerasan AKBP Bintoro ke Anak Bos Prodia Lebih Dekat ke Penyuapan
BRI Kembali Cetak Wirausahawan Unggul Lewat Program Pengusaha Muda Brilian 2024
Beberapa Wasit Tolak Pimpin Pertandingan Real Madrid vs Atletico, Apakah yang Terjadi?
Profil Liang Youcheng, Aktor China yang Sedang Naik Daun dan Kronologi Meninggalnya
Tak Ada Kebijakan WFA Bagi ASN Kementerian PU