Liputan6.com, Jakarta - Sebagai aparat negara atau Pegawai Negeri Sipil (PNS) selalu dihantui dengan kebiasaan pemberian tanda terima kasih atas jasa pelayanan dalam bentuk barang dan uang atau disebut dengan gratifikasi. Kebiasaan negatif tersebut merupakan pemicu perilaku korupsi yang menjadi musuh bersama karena hanya akan menimbulkan penderitaan untuk rakyat.
Demikian ditegaskan Menteri Keuangan (Menkeu), Bambang Brodjonegoro dalam Penandatanganan Komitmen Pengendalian Gratifikasi di kantor Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (24/6/2015).
"Sebanyak 31 persen masyarakat Indonesia belum memahami gratifikasi adalah kejahatan korupsi. Jadi pengendalian gratifikasi menjadi penting dengan menolak atau melaporkan pemberian maupun penerimaan hadiah yang berkaitan dengan jabatan," ujar dia.
Bambang mencontohkan, pejabat negara yang menjadi teladan penolakan gratifikasi adalah Presiden Joko Widodo (Jokowi). Katanya, dalam resepsi pernikahan putranya Gibran Raka Bumi dengan Selvi yang digelar belum lama ini, Jokowi mengumumkan agar para pejabat tidak memberi hadiah saat pernikahan.
"Beliau adalah teladan yang bisa kita tiru selaku aparat negara. Karena kita mesti membenahi birokrasi mulai dari proses bisnis, penyederhanaan proses birokrasi, sampai pengendalian gratifikasi supaya negara ini bebas dari korupsi," terangnya.
‎Menurut dia, di era reformasi ini gratifikasi para pejabat negara menjadi sorotan berbagai pihak. Sehingga sepatutnya aparatur negara dapat mengendalikan penerimaan dan pemberian gratifikasi. Salah satu caranya, lanjut Bambang, dengan memperbaiki mental dan komitmen serta tidak menerima atau meminta hadiah yang dikategorikan gratifikasi.
"Pegawai Kementerian Keuangan wajib melaporkan pemberian yang diduga gratifikasi kepada Komisi Pemberantasan Korupsi. Karena kita akan membuat sistem pelaksanaan pelaporan gratifikasi, membentuk Unit Pengendalian Gratifikasi dan diperkuat monitoring maupun evaluasinya," terang Bambang.
Hal ini ditandai dengan penandatanganan komitmen antara Menkeu Bambang Brodjonegoro dengan Ketua KPK Taufiqurrachman Ruki serta Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Yuddy Chrisnandi.
Pernikahan Gibran Jadi Contoh Baik Penolakan Gratifikasi
Pejabat negara yang menjadi teladan penolakan gratifikasi adalah Presiden Joko Widodo (Jokowi).
Diperbarui 24 Jun 2015, 11:40 WIBDiterbitkan 24 Jun 2015, 11:40 WIB
Sejumlah tamu menyalami pengantin, Gibran Rakabuming Raka dan Selvi Ananda di panggung acara resepsi di Graha Saba Buana, Sumber, Solo, Kamis (11/6/2015). (Liputan6.com/Herman Zakharia) ... Selengkapnya
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
IHSG Melonjak 1,5 Persen pada Sesi I, Saham MINA Memerah
OJK Susun Regulasi Financial Influencer, Rampung Tahun Ini
Cara Memperlambat Tumbuhnya Rambut Beruban Menggunakan Satu Produk Bayi
350 Kata Ulang Tahun untuk Suami Romantis dan Penuh Makna
6 Resep Tahu Bacem Enak dan Praktis, Bikin Nagih
Keutamaan Pahala Puasa Hari ke-12 Ramadhan, Allah Janjikan Hal Sebesar Ini
Rundown Lengkap KapanLagi Buka Bareng BRI Festival 2025 Bertabur Bintang, Sal Priadi Hingga Bernadya
Goldman Sachs Pangkas Peringkat Saham Indonesia, Bagaimana Prospeknya?
Istri Eza Gionino Bersuara Setelah Ibu Mertua Dimakamkan: Mama Sekarang Sudah Tidak Sakit Lagi
Jadwal Penggunaan Bahu Jalan Tol Dalam Kota Diubah, Catat Waktunya Agar Tak Kena Tilang
Warganet Puji Won Bin di Tengah Viralnya Kasus Kim Soo Hyun dan Mendiang Kim Sae Ron
VIDEO: Mabes Polri Dituntut Pecat Kapolres Ngada