Layanan Penukaran Uang BI Bebas dari Uang Palsu

Jika ditemukan adanya uang palsu yang ditukarkan, uang tersebut disita dan jika mengarah pada tindak kriminal akan dilaporkan ke polisi.

oleh Septian Deny diperbarui 26 Jun 2015, 10:20 WIB
Diterbitkan 26 Jun 2015, 10:20 WIB
Ilustrasi Uang Palsu 3 (Liputan6.com/M.Iqbal)

Liputan6.com, Jakarta - Bank Indonesia (BI) memastikan pelayanan penukaran uang yang dibuka di Lapangan Lenggang Jakarta, Monas bebas dari peredaran uang palsu meski selama bulan Ramadan hingga Hari Raya Idul Fitri tindak kriminal tersebut diperkirakan akan mengalami peningkatan.

Asisten Direktur Departemen Peredaran Uang BI T Faisal mengatakan, sejak dibuka pada 17 Juni 2015, tidak ada laporan adanya uang palsu yang ditemukan petugas layanan penukaran uang tersebut.

"Sampai saat ini belum ada temuan uang palsu," ujarnya saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Jumat (26/6/2015).

Dia menjelaskan, batas nominal uang sebesar Rp 3,7 juta untuk sekali transaksi penukaran yang diterapkan BI juga mempermudah petugas penukaran uang untuk melakukan pengecekan setiap lembar uang.

"Makanya disini kita patok Rp 3,7 juta (untuk sekali transaksi penukaran) supaya mempermudah teller-nya untuk mengecek," lanjut dia.

Menurut Faisal, baik pihak BI maupun bank yang turut dalam layanan ini juga sudah menyiapkan antisipasi terkait hal ini. Jika ditemukan adanya uang palsu yang ditukarkan, uang tersebut akan disita dan jika mengarah pada tindak kriminal akan dilaporkan ke pihak kepolisian.

"Ini kan sudah tahun ke-7, tapi belum ada temuan uang palsu. Kalau ada langsung kita proses," tandasnya. (Dny/Ndw)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya