YLKI: Produsen Beras Organik Palsu Harus Bayar Denda Rp 2 Miliar

Beras organik palsu bermerek RISO telah beredar ke minimarket, bahkan supermarket besar di wilayah Jabodetabek.

oleh Septian Deny diperbarui 29 Jun 2015, 10:05 WIB
Diterbitkan 29 Jun 2015, 10:05 WIB
20150224-Beras di Pasar Induk Beras Cipinang-Jakarta
Aktivitas pengangkutan dan pengemasan beras ke dalam karung di Pasar Induk Beras Cipinang, Jakarta, Selasa (24/2/2015). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Beras organik palsu bermerek RISO telah beredar ke minimarket, bahkan supermarket besar di wilayah Jabodetabek. Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) meminta pihak-pihak terkait untuk terus melakukan penelurusan terhadap temuan beras organik palsu.

Ketua Harian YLKI Tulus Abadi mengatakan, temuan beras oplosan yang diklaim sebagai beras organik ini merupakan bentuk penipuan terhadap masyarakat sebagai konsumen. Maka pelakunya harus dijatuhi hukuman pidana.

"Kalau ini kan palsu, dan kalau mengoplos itu sudah pidana," ujarnya saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Senin (29/6/2015).

Selain hukuman pidana, pelaku penipuan ini juga harus dikenakan tuntutan perdata dengan membayar denda yang tinggi. Hal tersebut sesuai dengan Undang-Undang Pelindungan Konsumen yang berlaku di Indonesia.

"Ini bisa dituntut dengan Undang-Undang (UU) Perlindungan Konsumen Nomor 8 Tahun 1999, sanksinya pidana 5 tahun dan denda Rp 2 miliar," lanjutnya.

Dia menjelaskan, selama ini YLKI telah memiliki fokus untuk mengawasi dan membuka layanan pengaduan soal beras organik. Namun yang ditangani oleh YLKI adalah beras organik tanpa sertifikasi dari Kementerian Pertanian.

"YLKI selama ini konsern dengan beras organik yang konteksnya tidak bersertifikat. Karena beras ini harus mendapatkan sertifikat dari Kementerian Pertanian. Tidak boleh mengklaim organik tapi ternyata tidak organik," tandasnya.

Beberapa waktu lalu, polisi menggerebek pabrik beras organik palsu di kawasan Pergudangan Prima, Daan Mogot dan Pergudangan Kosambi. Kedua gudang milik tersangka G selaku Direktur Utama PT J, diduga mengemas beras kualitas nonorganik ke dalam kemasan beras organik bermerek RISO.

Dengan merek dagang ini, G mendistribusikan beras organik palsunya ke minimarket, bahkan supermarket besar di wilayah Jabodetabek.

"Direktorat Reserse Kriminal Khusus menangkap G, selaku Direktur Utama PT J yang diketahui menjual beras berkualitas standar dengan kemasan beras organik merek RISO," ujar Direktur Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Metro Jaya Kombes Pol Mudjiono kemarin.

Kepada penyidik, tersangka G mengaku mendapatkan bahan dasar beras palsu organik berupa beras biasa merek Burung Dara dari pedagang di Pasar Beras Cipinang, Jakarta Timur.

Beras tersebut dimasukan ke dalam 1 tong besar berisi kain yang sudah disemprot cairan pewangi pandan, untuk meyakinkan pembeli beras tersebut berkualitas wahid. Selain pewangi pandan, G juga memasukan 2 butir Fumiphos atau obat anti kutu ke dalam tong beras tersebut.

"1 Tong mampu menyimpan 4 karung beras. Di dalam tong, tersangka sudah menaruh kain yang disemprotkan pewangi pandan untuk menyebarkan aroma. Lalu tersangka juga menggunakan obat antikutu, baik cair maupun dalam bentuk butir supaya beras terlihat benar-benar berkualitas," ujar Mudjiono. (Dny/Ndw)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya