Liputan6.com, Jakarta - Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Yuddy Chrisnandi menegaskan, penggunaan mobil dinas untuk keperluan mudik Lebaran bagi para pegawai negeri sipil (PNS) bukan bagian dari gratifikasi atau korupsi.
Menurut dia, penggunaan mobil dinas untuk keperluan pribadi ini hanya sebagai bagian dari perhatian pemerintah kepada para PNS golongan bawah yang ingin merayakan Lebaran bersama keluarga di kampung halaman.
Baca Juga
"Ini bukan korupsi dan gratifikasi. Kita berikan kesejahteraan bagi pada pengawai. Masa mau mudik saja tidak boleh?," ujar Yuddy Chrisnandi di Lapangan Banteng, Jakarta, Senin (29/6/2015).
Advertisement
Yuddy juga menyatakan, pemerintah tidak perlu membuat payung hukum mengenai kebijakan ini. Lantaran penggunaan mobil dinas ini hanya untuk momen tertentu, yaitu saat mudik Lebaran saja.
"Tidak perlu surat edaran, Peraturan Menteri (Permen) baru atau ketentuan tertulis lain. Ini diskresi dari Kementerian PAN-RB yang diberikan kepada aparatur negara," lanjutnya.
Selain itu, Yuddy juga yakin penggunaan kendaraan dinas ini tidak bertentangan dengan aturan apapun selama digunakan dengan wajar dan dengan syarat yang sudah ditentukan.
Selama ini larangan penggunaan fasilitas negara untuk kepentingan pribadi juga sering dilanggar oleh para pejabat yang notabenenya memiliki tingkat kesejahteraan yang lebih tinggi. Jadi penggunaan mobil dinas untuk PNS golongan bawah, lanjut Yuddy seharusnya tidak perlu dipersoalkan.
"Dengan adanya Permenpan dan KPK yang melarang-larang itu, toh tetap digunakan juga. Jadi kita tidak boleh munafik. Ini tidak bertentangan. Permen masih berlaku dan diberikan diskresi. Karena PNS itu sudah gajinya sulit, tunjangan, ke Cirebon saja harus keluarkan Rp 200 ribu, belum transport lainnya, masa mau jalan kaki? Mobil dinas itu bukan yang bagus-bagus," kata Yuddy. (Dny/Ahm)