Percepat Pembangunan LRT, Gubernur Ahok Sambangi Kementerian BUMN

Pembangunan LRT sebagai salah satu cara mengurangi kemacetan di Jakarta.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 02 Jul 2015, 10:04 WIB
Diterbitkan 02 Jul 2015, 10:04 WIB
Light Train/Light Rail Transi (LRT)
Light Train/Light Rail Transi (LRT)

Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah memutuskan bangun membangun moda transportasi kereta ringan atau Light Rail Transit (LRT) di DKI Jakarta. Pembangunan LRT ini sebagai salah satu cara mengurangi kemacetan di Jakarta sekaligus menggantikan proyek Mono Rail yang hingga saat ini tidak menunjukkan kemajuan.

Dikutip dari agenda Menteri BUMN, Rini Soemarno, pagi ini dijadwalkan akan bertemu dengan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta pukul 09.30 WIB.

Informasi yang diterima Liputan6.com dari internal Kementerian BUMN, pertemuan tersebut agenda utama yaitu mengenai percepatan pembangunan LRT yang dalam hal ini kontraktor utamanya adalah PT Adhi Karya (Persero).

Seperti diketahui, pembangunan Light Rail Transit (LRT) masih menemui masalah. DPRD DKI Jakarta tampaknya masih mempertanyakan rencana pembangunan itu khususnya dari sisi pendanaan dan pembangunan.

"DPRD kalau tidak setuju kasih tahu apa caranya (atasi macet). Saya mau tanya macetnya parah kan, LRT kita masuknya ke kereta api, sudah ada undang-undang khusus perkeretaapian, salahnya di mana?" ujar Ahok sebelumnya.

Ahok menyatakan pihaknya punya hak untuk memberikan penyertaaan modal pemerintah (PMP) kepada PT Jakarta Propertindo (Jakpro) untuk membangun LRT. Terlebih peraturan daerah untuk PMP itu sudah terbit.

"Sudah diputusin DPRD PMP ke Jakpro Rp 10 triliun. Baru kasih Rp 2 triliun, artinya ada kewajiban bayar sisanya. Kalau dia sudah dapat uangnya mau bangun LRT jalannya boleh tidak? Boleh asal dia harus lelang pembangunannya. Kalau saya beri dia PMP lebih dari besaran di perda baru tidak boleh. Itu kamu tanya DPRD siapa yang ngomong agak bodoh itu," jelas Ahok.

Bagi Ahok, Perda untuk PMP ke Jakpro yang sudah disepakati bersama sudah cukup menjadi landasan hukum. Tinggal peruntukannya saja yang harus dibicarakan. Sehingga dia tinggal membuat SK Gubernur untuk menentukan uang itu akan dikemanakan. "Menentukan mau kemana itu saja. Di Perda disebutkan PMP Rp 10 triliun untuk apa saja SK Gubernur," tutur Ahok.

Ahok sebelumnya juga mengatakan, untuk penugasan PT Jakpro dalam pengelolaan LRT, tidak memerlukan aturan baru berupa Peraturan Presiden (Perpres) dari Presiden Jokowi.

"Tidak perlu (Perpres). Kami sudah pelajari dasar hukumnya. Karena kami kan tidak sebut LRT. Itu kereta api kan, orang lebar relnya sama kok kayak MRT. Boleh tidak jaringan kereta api di Jakarta? Boleh, sudah ada Undang-Undangnya," jelas Ahok, Selasa (30 Juni 2015).

Proyek pembangunan LRT akan dibiayai melalui APBD DKI untuk membangun infrastruktur. Rencananya, perusahaan asal Jepang digandeng untuk proyek in‎i. (Yas/Gdn)

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya