Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah telah memutuskan bangun membangun moda transportasi kereta ringan atau Light Rail Transit (LRT) di DKI Jakarta. Pembangunan LRT ini sebagai salah satu cara mengurangi kemacetan di Jakarta sekaligus menggantikan proyek Mono Rail yang hingga saat ini tidak menunjukkan kemajuan.
Dikutip dari agenda Menteri BUMN, Rini Soemarno, pagi ini dijadwalkan akan bertemu dengan Gubernur DKI Jakarta Basuki Tjahaja Purnama atau Ahok di Kantor Kementerian BUMN, Jakarta pukul 09.30 WIB.
Informasi yang diterima Liputan6.com dari internal Kementerian BUMN, pertemuan tersebut agenda utama yaitu mengenai percepatan pembangunan LRT yang dalam hal ini kontraktor utamanya adalah PT Adhi Karya (Persero).
Seperti diketahui, pembangunan Light Rail Transit (LRT) masih menemui masalah. DPRD DKI Jakarta tampaknya masih mempertanyakan rencana pembangunan itu khususnya dari sisi pendanaan dan pembangunan.
"DPRD kalau tidak setuju kasih tahu apa caranya (atasi macet). Saya mau tanya macetnya parah kan, LRT kita masuknya ke kereta api, sudah ada undang-undang khusus perkeretaapian, salahnya di mana?" ujar Ahok sebelumnya.
Ahok menyatakan pihaknya punya hak untuk memberikan penyertaaan modal pemerintah (PMP) kepada PT Jakarta Propertindo (Jakpro) untuk membangun LRT. Terlebih peraturan daerah untuk PMP itu sudah terbit.
"Sudah diputusin DPRD PMP ke Jakpro Rp 10 triliun. Baru kasih Rp 2 triliun, artinya ada kewajiban bayar sisanya. Kalau dia sudah dapat uangnya mau bangun LRT jalannya boleh tidak? Boleh asal dia harus lelang pembangunannya. Kalau saya beri dia PMP lebih dari besaran di perda baru tidak boleh. Itu kamu tanya DPRD siapa yang ngomong agak bodoh itu," jelas Ahok.
Bagi Ahok, Perda untuk PMP ke Jakpro yang sudah disepakati bersama sudah cukup menjadi landasan hukum. Tinggal peruntukannya saja yang harus dibicarakan. Sehingga dia tinggal membuat SK Gubernur untuk menentukan uang itu akan dikemanakan. "Menentukan mau kemana itu saja. Di Perda disebutkan PMP Rp 10 triliun untuk apa saja SK Gubernur," tutur Ahok.
Ahok sebelumnya juga mengatakan, untuk penugasan PT Jakpro dalam pengelolaan LRT, tidak memerlukan aturan baru berupa Peraturan Presiden (Perpres) dari Presiden Jokowi.
"Tidak perlu (Perpres). Kami sudah pelajari dasar hukumnya. Karena kami kan tidak sebut LRT. Itu kereta api kan, orang lebar relnya sama kok kayak MRT. Boleh tidak jaringan kereta api di Jakarta? Boleh, sudah ada Undang-Undangnya," jelas Ahok, Selasa (30 Juni 2015).
Proyek pembangunan LRT akan dibiayai melalui APBD DKI untuk membangun infrastruktur. Rencananya, perusahaan asal Jepang digandeng untuk proyek in‎i. (Yas/Gdn)
Percepat Pembangunan LRT, Gubernur Ahok Sambangi Kementerian BUMN
Pembangunan LRT sebagai salah satu cara mengurangi kemacetan di Jakarta.
diperbarui 02 Jul 2015, 10:04 WIBDiterbitkan 02 Jul 2015, 10:04 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10 Liga InternasionalHasil Liga Champions: 3 Wakil Italia Berjaya
Berita Terbaru
Tips Menghilangkan Bekas Tinta Pilkada, Cukup Pakai 6 Bahan yang Mudah Ditemukan di Rumah Ini
Raja Felipe dan Ratu Letizia Pamer Potret Ultah Pernikahan ke-20, Tampil Glamor bak Selebriti Hollywood
Doa Awal Tahun Baru Islam, Simak Bacaan Arab, Latin dan Keutamaannya yang Perlu Diketahui
Trafik bakal Melonjak hingga 15 Persen selama Pilkada 2024, Ini Kesiapan XL Axiata
Cek Fakta: Tidak Benar Dukungan Anies Bikin Pramono-Rano Hanya Peroleh Suara 28,4 %
Dilarang pada 2017, Maroko Bakal Kembali Izinkan Perdagangan Kripto
Joko Anwar Umumkan 4 Film Terbaru Produksi Come and See Pictures, Tayang 2025-2026
Restoran Gyukaku Grand Indonesia Kebakaran, Pengunjung Dievakuasi Keluar Mal
Sumber Global Energy Raih Kontrak Jual Beli Batu Bara di Filipina, Segini Nilainya
Durant dan Beal Kembali, Suns Hadiahi Lakers Kekalahan Pertama di NBA Cup 2024
Cawagub Hendi bersama Istri dan 3 Anaknya Nyoblos di TPS 03 Lempongsari
6 Potret Raffi Ahmad dan Nagita Slavina Nyoblos di TPS Pilkada 2024, Berharap Pesta Demokrasi Damai