Liputan6.com, Jakarta - Selain masalah Jaminan Hari Tua (JHT) yang aturannya dinilai semakin tidak jelas, massa buruh juga masih mempermasalahkan besaran manfaat dan iuran jaminan pensiun yang telah diberlakukan oleh pemerintah.
Wakil Ketua Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Bidang Jaminan Sosial, Iwan Kusmawan menjelaskan, dalam PP jaminan pensiun, pemerintah merumuskan besaran manfaat hanya 15 persen hingga 40 persen dari gaji. "Atau hanya setara dengan Rp 300 ribu per bulan. Ini tidak benar," ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Kamis (9/7/2015).
Oleh karena itu, saat ini buruh mendesak pemerintah agar bisa mengubah formulasi terkait iuran jaminan pensiun yang disebutkan dalam PP Nomor 45 Tahun 2015 tentang Jaminan Pensiun pasal 17 ayat 2.
Sebab, lanjut Iwan, tidak mungkin manfaat pensiun bisa didapati angka 60 persen jika faktor pengalinya hanya 1 persen dan dibagi 12 kali upah dengan masa kerja 30 tahun.
"Harusnya, faktor pengalinya itu 2 persen. Kalau 1 persen maka manfaat yang didapati sangat jauh dari hidup layak seseorang saat pensiun," kata dia.
Iwan menjelaskan, dengan manfaat tersebut, pemerintah sebenarnya telah melanggar prinsip dasar dari jaminan pensiun itu sendiri. "Untuk dapat memenuhi kebutuhan buruh dan keluarganya secara layak. Tidak mungkin buruh bisa hidup dengan uang Rp 300 ribu selama sebulan," lanjutnya.
Belum lagi, jaminan pensiun ini dipergunakan untuk dapat memenuhi kebutuhan hidup secara layak sebagai pengganti hilangnya penghasilan atau berhentinya gaji.
"Besaran manfaat jaminan pensiun bulanan minimal adalah 60 persen dari upah terakhir. PNS, TNI dan Polri pun mendapatkan manfaat bulanan 75 persen. Prinsipnya, manfaat antara buruh dan PNS, TNI, Polri tidak boleh ada diskriminasi," jelasnya.
Menurut Iwan, minimnya besaran manfaat pensiun yang diterima disebabkan oleh besaran iuran yang sangat kecil, yaitu hanya 3 persen. Angka Ini dinilai jauh di bawah besaran iuran yang diterapkan di Malaysia sebesar 23 persen, China 28 persen dan Singapura 33 persen.
Iwan menegaskan, kalangan buruh tetap konsisten untuk meminta besaran manfaat jaminan pensiun sebesar 60 persen atau hampir menyamai besaran manfaat pensiun PNS dan iurannya minimal 8 persen.
"Kami tetap konsisten meminta iuran jaminan pensiun sebesar 8 persen dari gaji per bulan dengan manfaat pasti pensiun minimal sebesar 60 persen dari upah rata-rata tahun terakhir," ungkapnya. Jika hal ini tidak dikabulkan oleh pemerintah, Iwan menyatakan bahwa buruh akan menggelar mogok nasional.
"KSPI tetap tegas meminta aturan tersebut diubah oleh pemerintah, pemerintah jangan terus menantang para buruh dengan aturan yang kian tidak jelas. Jika tidak, kami tak segan lakukan mogok nasional di seluruh Indonesia," tandas dia. (Dny/Gdn)
Buruh Minta Pemerintah Revisi Iuran Jaminan Pensiun
Buruh tetap konsisten untuk meminta besaran manfaat jaminan pensiun sebesar 60 persen
Diperbarui 09 Jul 2015, 10:22 WIBDiterbitkan 09 Jul 2015, 10:22 WIB
Ribuan buruh melaksanakan salat Jumat di kawasan Monas, Jakarta, Jum'at (1/5/2015). Lebih dari 100.000 buruh ikut dalam aksi May Day. (Liputan6.com/Andrian M Tunay) ... Selengkapnya
Advertisement
Live Streaming
Powered by
Video Pilihan Hari Ini
EnamPlus
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
VIDEO: Titiek Puspa dalam Kenangan, Wawancara Spesial Sosok Penuh Cinta dan Inspirasi
6 Potret Ulang Tahun Valerie Thomas ke-26, Intimate Bareng Keluarga dan Pacar
Chery QQ Bangkit Kembali, Tampil Futuristik dan Jadi Mobil Listrik
Trik Mendapatkan Tiket Pesawat Murah untuk Liburan Hemat, Berikut Strategi Berburu Tarif Promo
Rupiah Menguat Terhadap Dolar AS, Efek Tarif Trump Mulai Luntur?
Titiek Puspa Meninggal Dunia, Wajahnya Pernah Mejeng di Time Square New York
Tanggapan Telkom soal Tarif Trump yang Disebut Bisa Hambat Infrastruktur Telekomunikasi
Kenangan Titiek Puspa Pertama Kali Menyanyi di Istana, Dilarang Pakai Rok oleh Bung Karno
Jejak Karier Titiek Puspa: Dari Bintang Radio, Layar Kaca, hingga Ikon Musik Indonesia
Titiek Puspa Meninggal Dunia di Usia 87, Sempat Ganti Nama 3 Kali karena Sering Sakit
Catat, Pengguna iPhone Tak Bisa Downgrade ke iOS 18.3.2 Usai Update iOS 18.4!
Apa Itu Perang Tarif dan Dampaknya bagi Perekonomian Global?