Liputan6.com, Cilacap - Pemerintah telah menetapkan iuran untuk program jaminan pensiun sebesar 3 persen. Iuran tersebut sebesar 2 persen akan ditanggung oleh pengusaha dan sisanya sebesar 1 persen akan ditanggung oleh pekerja.
Menanggapi hal itu, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Haryadi Sukamdani mengungkapkan, jumlah iuran jaminan pensiun yang telah ditetapkan oleh pemerintah tersebut tidak sesuai dengan usulan dari pengusaha.
"Kalau sebesar itu masih bisa diserap. Namun jika dikata berat ya memang berat. Tetapi kalau angkanya seperti itu kemungkinan masih bisa diterima," kata Haryadi, Rabu (1/7/2015).
Meskipun menerima, Apindo tetap mengkritik rencana pemerintah terkait akan ada peninjauan ulang besaran jaminan pensiun setiap tiga tahun. Peninjauan tersebut dilakukan pemerintah untuk menyesuaikan dengan besaran upah dan kondisi ekonomi saat itu.
Secara bertahap dalam beberapa waktu ke depan, besaran iuran jaminan pensiun akan menjadi 8 persen, dimana 5 persen ditanggung perusahaan dan 3 persen ditanggung pemberi kerja.
"Kalau lebih dari 3 persen, kita pastikan akan ada permasalahan dalam pembayaran nantinya," tegasnya.
Seperti diketahui, dengan besaran iuran setiap bulannya sebesar 3 persen tersebut, maka dalam kurun waktu 15 tahun para pekerja akan memiliki hak jaminan pensiun dengan rata-rata 40 persen dari gaji mereka setiap bulan.
Penetapan waktu 15 tahun tersebut dikarenakan dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), Jaminan Pensiun baru bisa dirasakan manfaatnya jika peserta BPJS Ketenagakerjaan telah menjadi peserta aktif selama jangka waktu tersebut. (Yas/Gdn)
HEADLINE HARI INI
Geger Harvey Moeis dan Sandra Dewi Terdaftar BPJS Kesehatan Fakir Miskin, Kok Bisa?
Iuran Jaminan Pensiun Ditetapkan, Ini Tanggapan Pengusaha
Secara bertahap dalam beberapa waktu ke depan, besaran iuran jaminan pensiun akan menjadi 8 persen.
diperbarui 01 Jul 2015, 14:54 WIBDiterbitkan 01 Jul 2015, 14:54 WIB
Advertisement
Video Pilihan Hari Ini
Video Terkini
powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Bolehkah Dzikir Minta Balasan Langsung di Dunia? Begini Kata Buya Yahya
3 Pemain Manchester United yang Sebaiknya Diparkir saat Menghadapi Liverpool
PPN 12 Persen Hanya Berlaku Kategori Barang dan Jasa Mewah, Penerapan dan Dampaknya?
Berlian Lombok, Kisah Kembalinya Warisan Sejarah dari Tanah Pengasingan
Kegembiraan Santri Garut usai Guru Ngajiyang Dituduh Melakukan Pengeroyokan Divonis Hukuman Percobaan
Turis Singapura Dilecehkan Saat Malam Tahun Baru di Braga Bandung, Pelaku Masih Diburu
350 Kata Bijak untuk Diri Sendiri yang Memotivasi dan Menginspirasi
Keluarga Minta Pelaku Penembakan Bos Rental Mobil di Rest Area Dihukum Berat
Tujuan LBB: Mewujudkan Perdamaian dan Keamanan Dunia
Demi Gelandang Finlandia, 2 Klub Papan Bawah Liga Inggris Saling Sikut di Bursa Transfer Januari 2025
Polda Sulut Beber Angka Kecelakaan Lalu Lintas Sepanjang Tahun 2024
Sinopsis Film Korea Escape di Vidio, Sajikan Perpaduan Thriller dan Aksi Menegangkan Lee Je Hoon