Iuran Jaminan Pensiun Ditetapkan, Ini Tanggapan Pengusaha

Secara bertahap dalam beberapa waktu ke depan, besaran iuran jaminan pensiun akan menjadi 8 persen.

oleh Ilyas Istianur Praditya diperbarui 01 Jul 2015, 14:54 WIB
Diterbitkan 01 Jul 2015, 14:54 WIB
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan
Ilustrasi BPJS Ketenagakerjaan

Liputan6.com, Cilacap - Pemerintah telah menetapkan iuran untuk program jaminan pensiun sebesar 3 persen. Iuran tersebut sebesar 2 persen akan ditanggung oleh pengusaha dan sisanya sebesar 1 persen akan ditanggung oleh pekerja.

Menanggapi hal itu, Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo), Haryadi Sukamdani mengungkapkan, jumlah iuran jaminan pensiun yang telah ditetapkan oleh pemerintah tersebut tidak sesuai dengan usulan dari pengusaha.

"Kalau sebesar itu masih bisa diserap. Namun jika dikata berat ya memang berat. Tetapi kalau angkanya seperti itu kemungkinan masih bisa diterima‎," kata Haryadi, Rabu (1/7/2015).

Meskipun menerima, Apindo tetap mengkritik rencana pemerintah terkait akan ada peninjauan ulang besaran jaminan pensiun setiap tiga tahun. Peninjauan tersebut dilakukan pemerintah untuk menyesuaikan dengan besaran upah dan kondisi ekonomi saat itu.

Secara bertahap dalam beberapa waktu ke depan, besaran iuran jaminan pensiun akan menjadi 8 persen, dimana 5 persen ditanggung perusahaan dan 3 persen ditanggung pemberi kerja.

"Kalau lebih dari 3 persen, kita pastikan akan ada permasalahan dalam pembayaran nantinya," tegasnya.

Seperti diketahui, dengan besaran iuran setiap bulannya sebesar 3 persen tersebut, maka dalam kurun waktu 15 tahun para pekerja akan memiliki hak jaminan pensiun dengan rata-rata 40 persen dari gaji mereka setiap bulan.

Penetapan waktu 15 tahun tersebut dikarenakan dalam Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), Jaminan Pensiun baru bisa dirasakan manfaatnya jika peserta BPJS Ketenagakerjaan telah menjadi peserta aktif selama jangka waktu tersebut.‎ (Yas/Gdn)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya