Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perdagangan (Kemendag) akan mengeluarkan izin impor sapi sebanyak 50 ribu ekor untuk kuartal III 2015. Izin impor tersebut jauh lebih rendah dari izin impor pada kuartal I dan kuartal II 2015.
Namun Menteri Perdagangan Rachmat Gobel menyatakan izin impor tersebut masih dalam proses pertimbangan karena masih menunggu hasil evaluasi dari Kementerian Pertanian soal produksi sapi dari dalam negeri.
"Masih tunggu dari kementerian pertanian, hasil evaluasi dari bagaimana masalah stok dari sapi di Indonesia. Mengurangi kuota tidak benar, hanya izinnya 50 ribu ekor dulu," ujar Rachmat di Kantor Kemendag, Jakarta, Kamis (23/7/2015).
Advertisement
Dia menjelaskan, izin impor bisa ditambah jika produksi daging sapi lokal tidak mencukupi kebutuhan di dalam negeri. "Ini akan dikeluarkan lagi. saya lagi menunggu Menteri Pertanian punya evaluasi. Pasti akan kita lihat, tidak mungkin satu tahun ini 50 ribu," kata dia.
Selain itu, kemungkinan untuk menambah kuota impor sapi ini juga akan dilakukan jika harga daging di dalam negeri tidak mengalami penurunan setelah melonjak tajam saat Lebaran.
"Impor sapi juga untuk menjaga stabilitas harga juga, karena cenderung naik. Tapi kuotanya (penambahan) tanya ke Kementerian Pertanian," tandas Rachmat. (Dny/Ahm)