Liputan6.com, Jakarta - Polda Metro Jaya memastikan akan terus mengusut dugaan korupsi dan gratifikasi terkait kasus waktu bongkar muat (dwelling time) ekspor impor di Pelabuhan Tanjung Priok, Jakarta Utara.
Rencananya, Polda Metro akan meminta keterangan dari 18 kementerian terkait lainnya, setelah sebelumnya menggeledah Kementerian Perdagangan (Kemendag).
"Polda konsen usut tuntas kasus ini dari awal, hasil penyelidikan sampai penyidikan. Kesimpulan ada tindak pidana, sudah ditetapkan tersangka dan sudah lakukan penahanan dan ini akan kita kenakan pasal dalam dugaan penyuapan dan gratifikasi," jelas Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol M Iqbal dalam satu diskusi di Jakarta, Sabtu (1/8/2015).
Dia menyebutkan setelah memfokuskan pada Kementerian Perdagangan, pihaknya akan kembali meminta keterangan dari 18 kementerian yang berkaitan dengan proses penyidikan kasus ini.
Advertisement
Di mana fokus dari Satuan Tugas Khusus Polda Metro tertuju pada tahap pre clearance dalam dwelling time. Dari 18 Kementerian itu, diakui setidaknya ada 114 perizinan yang sebagian besar memang dipegang Kementerian Perdagangan (Kemendag).
Dia mengaku pihaknya berupaya keras menegakkan hukum karena besarnya efek dari masalah ini. Di mana proses dwelling time diharapkan bisa berjalan dengan benar sesuai harapan pemerintah. Sebab jika tidak dilakukan akan berimplikasi terhadap kamtibmas karena berawal dari masalah perekonomian. "Jika karena masalah ini semua harga naik nantinya akan ada gangguan keamanan," tegas dia.
Selain itu dia mengingatkan jika dwelling time menjadi pintu utama masuknya barang ke negara ini. "Bisa jadi citra negara ada di situ. Kita juga berkewajiban mendukung pembangunan di segala sektor," tandas dia. (Nrm)