Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah Indonesia menerbitkan surat utang negara (SUN) sekitar 100 miliar Yen. Surat utang tersebut memiliki tiga seri antara lain RIJPY0818, RIJPY0820, dan RIJPY0825.
Tenor surat utang tersebut antara tiga tahun, lima tahun dan 10 tahun. Pemerintah menawarkan kupon bunga antara 0,91 persen hingga 1,38 persen. Surat utang bertenor tiga tahun ditawarkan dengan tingkat kupon bunga 1,08 persen. Jumlah surat utang yang ditawarkan tersebut sekitar 22,5 miliar Yen.
Baca Juga
Kemudian surat utang bertenor lima tahun ditawarkan dengan tingkat kupon bunga 1,38 persen. Untuk tenor dan kupon itu, surat utang yang ditawarkan mencapai 22,5 miliar Yen. Surat utang bertenor 10 tahun ditawarkan dengan kupon bunga sekitar 0,91 persen. Jumlah surat utang yang ditawarkan dengan kupon bunga dan tenor itu sekitar 55 miliar Yen.
Advertisement
Adapun jatuh tempo surat utang itu pada 13 Agustus mulai dari 2018 hingga 2025. Penerbitan surat utang berdenominasi Yen ini dibantu oleh Joint Lead Arranger yaitu SMBC Nikko Securities Inc, Nomura Securities Co, Ltd, dan Mizuho Securities Co Ltd.
Pada penerbitan surat utang ini, pemerintah menawarkan format private placement (shibosai) dengan target kualifikasi investor institutasi untuk seri RIJPY0818 yang memiliki tenor tiga tahun senilai 22,5 miliar Yen dan seri RIJPY0820 yang memiliki tenor lima tahun senilai 22,5 miliar Yen tanpa Japan Bank for International Cooperation (JBIC). Hal ini dilakukan sebagai diversifikasi investor luas di pasar surat utang Jepang.
Sedangkan seri RIJPY0825 diterbitkan melalui skema program Guarantee and Acquisition Toward Tokyo Market Enchancement (GATE) dari JIBC yang sebelumnya dimulai pada 2010.
"Penerbitan samurai bonds memperoleh respons investor Jepang yang cukup besar dengan porsi permintaan terbesar umumnya berasal dari sektor bank pusat dan daerah, asuransi jiwa dan asuransi non jiwa. Investor pusat merupakan investor mayoritas baik dari segi volume dan jumlah investor yang berpartisipasi dalam transaksi penting ini," seperti dikutip dari Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko Kementerian Keuangan, Selasa (4/8/2015). (Ahm/Gdn)