Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menargetkan revisi Peraturan Menteri Keuangan (PMK) 130 Tahun 2011 tentang fasilitas tax holiday paling cepat terbit sebelum 15 Agustus 2015. Dalam revisi ini, pemerintah menambah cakupan industri dari 5 sektor menjadi 9 sektor.
"(PMK) harus selesai sebelum 15 Agustus ini," kata Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan, Sigit Priadi Pramudito di kantor Kemenko Perekonomian, Jakarta, Jumat (7/8/2015).
Baca Juga
Lebih jauh dijelaskan Sigit, peserta rakor dari kementerian terkait mengusulkan revisi tax holiday mencakup penambahan jangka waktu pemberian insentif dari biasanya 15 tahun menjadi 20 tahun.
Advertisement
"Ada diskresi menteri untuk menambah jangka waktu menjadi 20 tahun. Itu ide rapat, tapi nanti Menteri Keuangan yang memutuskan," terang dia.
Menurut Sigit, upaya menambah cakupan industri penerima tax holiday dan perpanjangan jangka waktu insentif sangat bagus untuk menarik investasi. Namun pengawasan tetap harus dilaksanakan agar kegiatan penanaman modal tersebut menciptakan penerimaan pajak.
"Kalau saya nyari duitnya bukan di situ (investasi). Jika ada investasi, uangnya mutar, di situ pajak muncul. Yang saya kejar bagaimana dan kapan mereka merealisasikan investasinya. Itu yang saya awasi, jangan sampai mereka hanya bodong dan akhirnya yang repot kita. Jadi kalau begitu, kita cabut," tegas dia.
Menkeu Bambang Brodjonegoro dalam kesempatan yang sama mengatakan, revisi PMK tax holiday termasuk menambah 5 cakupan industri menjadi 9 sektor industri.
Sebelumnya dia pernah menerangkan, secara umum ketentuan dalam PMK ini diberikan kepada industri yang sifatnya memiliki nilai tambah, memperkenalkan teknologi baru dan memiliki nilai strategis bagi perekonomian nasional.
Bambang bilang, dalam PMK tersebut terdapat perluasan cakupan industri yang sebelumnya hanya 5 sektor menjadi 9 sektor. Salah satunya, memasukkan sektor transportasi kelautan yang bakal mendapat tax holiday. "Untuk menunjang visi maritim transpotasi kelautan, galangan kapal yang buat kapal," kata Bambang.
Tak hanya itu, dalam PMK tersebut juga memasukan sektor infrastruktur yang menggunakan skema bukan kerja sama pemerintah dan badan usaha. "Kenapa karena kalau kerjasama pemerintah sudah banyak insentif," tambah Bambang.
Bambang menerangkan dalam revisi PMK tersebut tetap mempersyaratkan investasi minimal Rp 1 triliun. Akan tetapi khusus industri permesinan dan peralatan komunikasi dengan nilai investasi minimal Rp 500 miliar dapat mengajukan tax holiday. "Tapi ada catatan bukan mesin yang sederhana tapi karena mewakili pionir tadi," ujar Bambang.
PMK ini sendiri berlaku untuk wajib pajak (WP) yang berstatus hukum di Indonesia yang pengesahannya ditetapkan setelah 15 Agustus 2015. Berikut daftar sektor industri yang bakal diizinkan mengajukan tax holiday:
1. Industri logam hulu
2. Industri pengilangan minyak bumi
3. Industri kimia dasar organik yang bersumber dari minyak bumi dan gas alam
4. Industri permesinan
5. Industri pengolahan berbasis hasil pertanian
6. Industri peralatan komunikasi
7. Industri transportasi kelautan
8. Industri pengolahan yang merupakan industri utama di kawasan ekonomi khusus (KEK)
9. Infrastruktur ekonomi selain yang menggunakan skema kerjasama pemerintah dan badan usaha. (Fik/Nrm)