Ini Syarat Kebun Sawit Bisa Dapat CPO Fund

Desain dari replanting kepala sawit harus sesuai Indonesian Suistanable Palm Oil.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 18 Agu 2015, 19:50 WIB
Diterbitkan 18 Agu 2015, 19:50 WIB
Kelapa sawit
(Foto: Fiki Ariyanti/Liputan6.com)

Liputan6.com, Jakarta - Badan Layanan Umum (BLU) CPO Fund memberikan persyaratan khusus untuk pemanfaat pungutan kelapa sawit terhadap peremajaan (replanting) perkebunan kelapa sawit. Direktur Utama BLU CPO fund Bayu Krisnamurthi mengatakan ada empat ketentuan untuk replanting tersebut.

"Replanting ini hanya untuk mengganti tanaman lama. Tidak untuk buat kebun baru," kata dia di Jakarta, Selasa (18/8/2015).

Kemudian, pungutan tersebut hanya untuk kebun kelapa sawit. Bukan diperuntukan untuk tanaman lain.

"Kemudian proses replanting nanti, harus potensial ISPO sertifikat. Artinya, desain dari replanting harus sesuai Indonesian Suistanable Palm Oil. Didalamnya ada beberapa misalnya, tidak boleh dilahan hutan, harus dilahan gambut yang sesuai ketentuan. Tidak boleh pembakaran lahan," jelasnya.

Terakhir, mekanisme peremajaan memakai kredit dari perbankan. Dia menuturkan dukungan kepada petani seperti memberikan subsidi bunga.

"Sawit itu kan kalo ditebang baru tumbuh lagi 4 tahun. Itu 4 tahun petani dapat income darimana? Itu yang akan di-support. Misal yang lain juga mendukung bibit sawit berkualitas. Karena banyak mereka yang udah tanam udah ditunggu 5 tahun tidak berbuah. Buahnya salah," ujarnya.

Hingga hari ini, dia menuturkan pungutan yang diterima telah mencapai Rp 750 miliar. Selain untuk peremajaan, alokasi dana tersebut untuk keperluan subsidi biodiesel.

Akan tetapi, pihaknya mengaku belum bisa membeberkan porsi pembagian pungutan kelapa sawit. Dia bilang, pungutan ini mayoritas untuk pengembangan biodiesel tersebut.

"Ini tergantung, karena harganya sangat dinamis. Harga CPO dan cruednya. Yang kita bayarkan selisih harganya itu. Itu tergantung bagaimana kondisinya," tandas dia. (Amd/Gdn)

Live Streaming

Powered by

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya