Mendag Usulkan Bulog Impor 10 Ribu Ton Daging Sapi Selandia Baru

Harga daging Selandia Baru sedang murah sehingga diharapkan juga bisa dijual di Indonesia dengan harga murah.

oleh Septian Deny diperbarui 28 Agu 2015, 19:53 WIB
Diterbitkan 28 Agu 2015, 19:53 WIB
Daging Sapi
(Foto:CNBC)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Pertanian (Kementan)menyatakan bahwa Menteri Perdagangan Thomas Lembong telah mengusulkan impor daging sapi beku jenis prime cut sebanyak 10 ribu ton dalam waktu dekat.

Direktur Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan Kementan, Muladno mengatakan, usulan tersebut telah disampaikan melalui surat resmi kepada Kementerian BUMN dan Kementerian Pertanian.

Dia menjelaskan, dalam surat ini, Menteri Perdagangan juga meminta Kementerian BUMN agar menugaskan Perum Bulog untuk melakukan impor daging tersebut.

"Surat dari Kementerian Perdagangan (Kemendag) ke BUMN supaya menunjuk Bulog. Baru pengajuan ke BUMN, tembusan ke saya," ujarnya di Kantor Kementan, Jakarta, Jumat (28/8/2015).

Menurut Muladno, dalam impor daging ini, Kemendag mengusulkan agar daging tersebut diimpor dari Selandia Baru. Pasalnya harga daging negara tersebut sedang murah sehingga diharapkan juga bisa dijual di Indonesia dengan harga murah.

"Daging jenis prime cut. Suratnya cuma bilang 10 ribu ton dari New Zealand. Karena lagi murah di sana," lanjutnya.

Namun, dia belum bisa memastikan apakah akan memberikan rekomendasi terkait usulan impor tersebut. Menurutnya, hal ini perlu dibahas kembali untuk melihat berapa banyak kebutuhan daging hingga akhir tahun.

"Mesti dihitung. Rapat minggu depan, kemungkinan Jumat depan lagi akan rapat, jumlahnya berapa. Yang menghitung nanti Kementan dan Kemendag. 10 ribu ton itu baru pengajuan saja," kata dia.

Jika telah mendapat rekomendasi dan penugasan nanti, Muladno menyatakan bahwa Bulog tidak harus melakukan impor daging hingga 10 ribu ton. Pasalnya impor ditujukan untuk menjaga kestabilan harga dan memenuhi kebutuhan. Jika dirasa telah mencukupi, maka Bulog bisa menghentikan impornya.

Ini yang mendesak, gak ada periodesasi. Yang periodesasi kan yang bakalan, kalau ini nggak ada periodesasi dan pemerintah punya hak untuk membuat kebijakan sepanjang kebijakannya itu memberi kemudahan pada masyarakat, harga bisa turun, itu incaran pemerintah," tandasnya. (Dny/Gdn)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya