Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah kembali menaikkan target cukai rokok di dalam Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja (RAPBN) 2016 dari sebelumnya Rp 139,1 triliun menjadi Rp 148,9 triliun di tengah kondisi ekonomi yang sedang mengalami perlambatan. Kenaikan ini menjerat industri rokok dan berpotensi kepada Pemutusan Hubungan Kerja (PHK).
Peneliti Institute for Development of Economics and Finance (Indef), Enny Sri Hartati menjelaskan, setiap tahun penerimaan cukai rokok untuk pemerintah terus naik. Namun secara bersamaan dari tahun 2010 sampai dengan 2014, sudah ada 999 pabrikan rokok yang gulung tikar, di mana hal ini juga berdampak kepada PHK.
Ia melanjutkan, perlu juga dicermati bahwa lebih dari 90 persen pekerja di pabrikan rokok adalah pekerja perempuan dengan pendidikan rata-rata Sekolah Dasar (dan Sekolah Menengah Pertama, yang penghidupan keluarganya sangat tergantung pada kelangsungan pekerjaan mereka.
Beban cukai yang ditanggung oleh industri pastinya akan berimbas kepada penurunan produksi. “Oleh karena itu, kenaikan cukai rokok bukan hanya mengancam pekerja di industri. dapat membunuh mata pencahariaan petani tembakau dan cengkeh akibat permintaan yang menurun,” ujarnya, Selasa (1/9/2015).
Oleh sebab itu, ia melanjutkan, dampak dari keputusan untuk menaikkan cukai rokok harus diantisipasi oleh pemerintah. Kesulitan yang dialami oleh industri pasti juga dirasakan oleh para pekerja. Sebab pada tahun 2014 saja ketika pemerintah tidak menaikkan cukai rokok karena bertepatan dengan pemberlakuan pengenaan pajak rokok daerah 10 persen, sudah tercatat ada 10 ribu tenaga kerja industri rokok yang terkena PHK pada 2014.
Pada tahun ini pun industri rokok diperkirakan 10 ribu pekerja juga akan diberhentikan. Menurut Sekretaris Jenderal Gabungan Perserikatan Pabrik Rokok Indonesia (Gappri) Hasan Aoni Aziz, perubahan tren konsumsi sigaret kretek tangan (SKT) menjadi sigaret kretek mesin (SKM) merupakan salah satu faktor.
“Adanya penurunan untuk konsumsi sigaret kretek tangan dan diikuti kenaikan yang hampir sama besarnya di sigaret kretek mesin. Ini berpengaruh dengan tenaga kerja, karena SKT itu banyak menyerap tenaga kerja,” ujar Hasan.
Ribuan orang terancam kehilangan pekerjaan. Pemerintah harus memerhatikan aspek ekonomi-sosial dalam mengambil kebijakan kenaikan cukai rokok kali ini.
"Seyogyanya pemerintah berpihak pada perlindungan tenaga kerja dan industri yang menyerap banyak tenaga kerja. Hal ini sejalan dengan keinginan pemerintah untuk menekan angka pengangguran," pungkasnya. (Gdn/Ahm)
Cukai Rokok Naik, Ribuan Orang Terancam Menganggur
Beban cukai yang ditanggung oleh industri akan berimbas kepada penurunan produksi.
diperbarui 01 Sep 2015, 11:23 WIBDiterbitkan 01 Sep 2015, 11:23 WIB
Advertisement
Live Streaming
Powered by
POPULER
1 2 3 4 5 6 7 8 9 10
Berita Terbaru
Neraca Dagang RI Surplus USD2,48 Miliar di Oktober 2024, Teruskan Tren Positif 54 Bulan Berturut-turut
VIDEO: Prabowo Subianto bertemu Emmanuel Macron di Sela KTT G20 di Brasil
500+ Inspirasi Nama Perempuan Islam Modern dari A-Z Beserta Artinya
Gatal Telapak Tangan Kanan Menurut Primbon: Makna dan Penjelasan Medis
Tahun Masehi Adalah Sistem Penanggalan Universal: Sejarah, Perhitungan, dan Perbedaannya dengan Kalender Lain
Sinopsis dan Jadwal Tayang Film Wicked, Ariana Grande Jadi Penyihir Glinda
Perjalanan Karier Dalton Knecht, Kisah Pebasket yang Bangkit dari Keraguan Menjadi Kunci Lakers
15 Tips Baterai HP Awet dan Tahan Lama Tanpa Ngecas
Rumah BUMN Binaan BRI Jadi Wadah Pelaku UMKM Tingkatkan Kompetensi dan Perluas Pasar
Trump Pilih Dr. Mehmet Oz Kepala Pusat Layanan Medicare dan Medicaid AS
Bawaslu Minta Pemerintah Naikkan Uang Kehormatan Panwascam Minimal 50 Persen
BNI Serahkan Sertifikat Pelatihan Guru dan Literasi Keuangan untuk Pelajar