Menhub Jonan: Jakarta-Bandung Tak Perlu Kereta Cepat

Menhub Jonan membeberkan alasan logis kenapa kereta cepat Jakarta-Bandung tak perlu dibangun

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 03 Sep 2015, 21:30 WIB
Diterbitkan 03 Sep 2015, 21:30 WIB
Kereta cepat
Kereta cepat yang dikelola China Railway Corporation. (Liputan6.com/Isna Setyanova)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membeberkan alasan logis perlu tidaknya kereta cepat (High Speed Railways/HSR) rute Jakarta-Bandung. Tak heran bila akhirnya Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyerahkan pembangunan megaproyek senilai Rp 87 triliun itu kepada dunia usaha atau BUMN.

Menteri Perhubungan (Menhub), Ignasius Jonan menghitung jarak Jakarta-Bandung sepanjang 150-180 Kilometer (Km). Kereta cepat ini diyakini mampu melesat dengan kecepatan lebih dari 300 Km per jam.

"Jika dengan jarak 150 Km butuh 5 stasiun, maka satu stasiun harus berjarak 30 Km. Jakarta-Bandung bisa ditempuh dalam waktu 40 menit, dengan begitu interval setiap stasiun 8 menit. Apa bisa? Saya kira tidak bisa. Jadi kami sarankan tidak pakai kereta cepat," tegas dia di kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta, Kamis (3/9/2015).

Idealnya, kata Jonan, moda transportasi massal kereta cepat alias Shinkansen dibutuhkan untuk jarak jauh, minimal Jakarta-Surabaya. Akhirnya, karena pertimbangan itu, Presiden Jokowi menyerahkan proyek kereta cepat dengan jalan business to business (B to B).

"Pemerintah tidak ikut-ikutan. Kita serahkan ke bisnis, intinya B to B. Mau BUMN yang bangun, atau BUMN patungan dengan siapa juga boleh. Terserah saja selama tidak pakai APBN langsung maupun tidak langsung. APBN kan terbatas lebih baik bangun kereta api di luar Jawa, seperti kereta Trans Sumatera, Kalimantan, Sulawesi dan Papua," papar dia.  

Meski tidak secara frontal mengatakan penolakan terhadap proposal tersebut, namun Jonan menegaskan, pengerjaan konstruksi kereta cepat melalui jalan B to B, maka diserahkan kepada BUMN dan perusahaan pelat merah itu bisa menggandeng pihak China maupun Jepang.

"Putusannya harus B to B. Proposal ditawarkan ke pemerintah, sekarang pemerintah tidak ikut-ikutan. Kami cuma jadi regulator, mau dibikin kereta cepat, setengah cepat, seperempat cepat atau tidak cepat, terserah asal B to B saja. BUMN diklasifikasikan sebagai badan usaha bukan pemerintah," tegas Mantan Direktur Utama PT KAI (Persero) itu. (Fik//Ndw)

Tag Terkait

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya