Mendekati Pengesahan APBN 2016, Target Cukai Rokok Belum Jelas

Pada 2014 ketika pemerintah menaikkan cukai rokok sebesar 7 persen, sudah tercatat ada 10 ribu tenaga kerja industri rokok yang terkena PHK.

oleh Arthur Gideon diperbarui 21 Sep 2015, 14:00 WIB
Diterbitkan 21 Sep 2015, 14:00 WIB
Pita Cukai Peruri
(Foto: Peruri)

Liputan6.com, Jakarta - Rencana kenaikan cukai rokok sebesar 23 persen oleh pemerintah masih belum jelas hingga saat ini. Pengusaha Rokok meminta kepada pemerintah agar dilibatkan dalam pembahasan kenaikan cukai rokok tersebut.

Ketua Umum Gabungan Pengusaha Rokok Putih Indoneaia, Muhaimin Mufti mengatakan, sebelum APBN 2016 diputuskan, ia meminta pemerintah mendengarkan masukan dari asosiasi dan industri. "Semoga pemerintah mau menampung aspirasi kami," katanya, Jakarta, Senin (21/9/2015). 

Menurut Muhaimin, rencana semula dari pemerintah untuk menaikkan cukai rokok 23 persen akan memberatkan industri rokok. "Target sebesar itu sangat berat buat kami dan susah untuk dicapai," lanjutnya.

Sebelumnya, pemerintah melalui Kepala Badan Kebijakan Fiskal Sauhasil Nazara memastikan nilai kenaikan cukai rokok belum final.
"Sehingga belum bisa dipastikan berapa besarannya," ucapnya beberapa waktu lalu.

Menurut Sauhasil, suara dari industri pasti didengar dan menjadi masukan bagi pemerintah. "Tapi sekali lagi, target penerimaan cukai masih dalam perbincangan di DPR dan keputusannya belum final," lanjutnya.

Beberapa hal yang menjadi pertimbangan adalah, DPR masih melihat asumsi makro dari rencana kenaikan cukai tersebut. Jika asumsi makro sudah terlihat, baru DPR dan sejumlah pihak terkait akan mengubah postur dari kenaikan cukai itu sendiri. "Jadi saya pastikan postur anggaran dari kenaikan itu blm final," tegasnya.

Menurut Hasan Aoini Aziz, Sekretaris Jenderal Gabungan Pengusaha Rokok Indonesia, dampak dari keputusan untuk menaikkan cukai rokok harus diantisipasi oleh pemerintah. Kesulitan yang dialami oleh industri pasti juga dirasakan oleh para pekerja.

Sebab pada 2014 ketika pemerintah menaikkan cukai rokok sebesar 7 persen, sudah tercatat ada 10 ribu tenaga kerja industri rokok yang terkena pemutusan hubungan kerja (PHK).

Tak hanya itu, sejak 2010 sampai dengan 2014, sudah ada 999 pabrikan rokok yang gulung tikar, di mana hal ini juga berdampak kepada banyaknya pemutusan hubungan kerja. "Tentu kami tidak ingin hal ini terulang lagi," katanya.

Sebelumnya, melalui konferensi pers yang mengundang berbagai asosiasi Industri Hasil Tembakau (IHT), Asosiasi Pengusaha Indonesia (APINDO) meminta agar pemerintah meninjau ulang rencana untuk menaikkan cukai rokok sebesar 23 persen pada 2016, karena dinilai akan memukul sektor IHT nasional. (Gdn/Ahm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya