Menaker Minta Buruh Perjuangkan Upah lewat Perundingan Bipartit

Upah minimum ditetapkan di provinsi masing-masing hanya dipergunakan bagi pekerja yang bekerja di bawah satu tahun.

oleh Septian Deny diperbarui 07 Nov 2015, 13:15 WIB
Diterbitkan 07 Nov 2015, 13:15 WIB
3 Jurus Menaker Hanif Hadapi MEA 2015
Menteri Ketenagakerjaan, M. Hanif Dhakiri punya 3 jurus dan strategi dalam menghadapi pemberlakuan era MEA 2015.

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Ketenagakerjaan Hanif Dhakiri berharap para buruh yang menolak kenaikan upah minimum provinsi (UMP) dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 78 Tahun 2015 tentang Pengupahan tidak terus-menerus menggelar aksi demonstrasi di jalanan.

Menurut dia, dari pada buruh menghabiskan tenaga untuk berunjuk rasa, lebih baik memperjuangkan kenaikan upah dengan cara negosiasi secara bipartit atau antara buruh dan pihak perusahaan.

"Upah minimum itu bagi pekerja yang bekerja kurang dari setahun. Yang sudah setahun ke atas harus dirundingkan bipartit. Di sinilah teman-teman serikat pekerja harus berperan dalam perundingan bipartit. SP (serikat pekerja) harus kuat di perusahaan bukan di jalanan," ujarnya dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (7/11/2015).

Hanif menjelaskan, penerbitan PP Pengupahan bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan pekerja, yakni dengan memastikan kenaikan upah buruh setiap tahun dan memberikan kepastian penghitungan upah bagi perusahaan.

"Dari segi substansi sebenarnya PP Pengupahan itu sudah sangat adil. Memberikan kepastian upah pada dunia usaha, kepatian kenaikan upah bagi pekerja dan memberikan kepastian kepada yang belum bekerja agar pekerja dapat bekerja dan memperbanyak lapangan pekerjaan," kata dia.

Hanif menegaskan, upah minimum ditetapkan di provinsi masing-masing hanya dipergunakan bagi pekerja yang bekerja di bawah satu tahun. Sementara bagi pekerja yang lebih dari 1 tahun, maka tuntutan kenaikan upah harus dirundingkan dalam forum bipartit di tingkat perusahaan.

"Perkuat peranan serikat pekerja dalam perundingan dan negosiasi kenaikan upah di perusahaan. Di sinilah yang menjadi peran serikat pekerja dalam memperjuangkan upah layak," jelasnya.

Bagi buruh yang bekerja lebih dari 12 bulan, dalam PP Pengupahan diatur mengenai kewajiban perusahaan membuat struktur dan skala upah di perusahaan di mana pengupahan itu mempertimbangkan golongan, jabatan, masa kerja, pendidikan, kompetensi, dan lain-lain. (Dny/Zul)*

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya