BEI Hukum Tiga Broker Terkait Transaksi Saham Sekawan

Tiga broker tersebut terbukti melakukan kelalaian terhadap transaksi saham PT Sekawan Intipratama Tbk (SIAP).

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 11 Nov 2015, 12:50 WIB
Diterbitkan 11 Nov 2015, 12:50 WIB
20151102-IHSG-Masih-Berkutat-di-Zona-Merah-Jakarta
Suasana di Bursa Efek Indonesia, Jakarta, Senin (2/11/2015). Pelemahan indeks BEI ini seiring dengan melemahnya laju bursa saham di kawasan Asia serta laporan kinerja emiten triwulan III yang melambat. (Liputan6.com/Immanuel Antonius)

Liputan6.com, Jakarta - PT Bursa Efek Indonesia (BEI) menyatakan telah menghentikan perdagangan saham lewat tiga broker yakni PT Danareksa Sekuritas, PT Reliance Securities dan PT Millenium Danatama Sekuritas. Lantaran, tiga broker tersebut terbukti melakukan kelalaian terhadap transaksi saham PT Sekawan Intipratama Tbk (SIAP).

Direktur Utama BEI Tito Sulistio mengatakan, telah menyerahkan masalah tersebut kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk ditindak lebih lanjut.


"Bursa memeriksa security company nanti kita laporkan OJK. OJK kan membuat memeriksa siapa pelaku utamanya dan kita sudah laporkan. Kita sudah panggil orang-orangnya. Kita interview 7-8 broker dan kita nanya bukan sejam dua jam tapi 6-7 jam kita ngobrol dan mereka sudah tanda tangani pengakuannya. Semoga ini adalah, Bursa harus punya wibawa, kalau sesuatu yang perbaiki Bursa harus perbaiki," kata dia di Jakarta, Rabu (11/11/2015).

Dia mengatakan, ada indikasi gagal bayar sekitar Rp 300 miliar hingga Rp 400 miliar. Namun, Tito menuturkan untuk setiap brokernya memiliki nilai transaksi yang berbeda-beda.

"SIAP sudah kita suspend. Nyangkutnya cukup besar total perputaran transaksi Rp 300 miliar- Rp 400 miliar. Tapi nyangkut per broker berbeda. Masih ada broker memenuhi kewajibannya," tuturnya.

Hal tersebut membuat pimpinan BEI tersebut sedih lantaran menyangkut salah satu anak perusahaan Badan Usaha MIlik Negara (BUMN) PT Danareksa (Persero).

"Buat saya hari ini hari paling sedih. Karena kaya menghukum anak saya paling tua dan pinter sebenarnya. Danareksa paling tua. Kalau prinsipnya ada beberapa pasal yang di UU pasar modal dan peraturan OJK prinsipnya ada beberapa kelalaian dibuat. Kelalaian internal maupun perbuatan yang merusak citra pasar modal. Semua akan dicabut atas kelalaian tersebut setelah diperbaiki. Itu basicnya tetapi saya sedih karena saya menghukum anak saya paling tua dan paling pinter," tandas dia. (Amd/Gdn)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya