Digugat, Menteri Susi Minta Jaksa Agung Tuntut Balik 4 Perusahaan

Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti tak gentar dengan gugatan 4 perusahaan yang merasa dirugikan atas pencabutan izin.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 12 Nov 2015, 19:41 WIB
Diterbitkan 12 Nov 2015, 19:41 WIB
20150625_WAWANCARA EKSLUSIF LIPUTAN6.COM DENGAN MENTERI KELAUTAN DAN PERIKANAN SUSI PUDJIANTI_Jakarta_Susi Pudjiastuti 1
Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti saat wawancara eksklusif dengan tim Liputan6.com di kantor Kementerian Kelautan dan Perikanan, Jakarta, Kamis (25/6/2015). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Kelautan dan Perikanan, Susi Pudjiastuti tak gentar dengan gugatan 4 perusahaan yang merasa dirugikan atas pencabutan Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP), Surat Izin Penangkapan Ikan (SIPI) dan Surat Izin Kapal Penangkap Ikan (SIKPI). Ia meminta bekingan Jaksa Agung sebagai kuasa hukum untuk melawan balik perusahaan tersebut.

Susi menyebut, perusahaan-perusahaan tersebut antara lain PT S&T Mitra Mina Industri, PT Dwikarya Reksa Abadi, PT Aru Samudera Lestari, dan PT Era Sistem Informasindo. S&T Mitra Mina dua kali melayangkan gugatan dengan nomor registrasi perkara berbeda.

Keempat perusahaan ini melayangkan gugatan lantaran Surat Izin Usaha Perikanan (SIUP)‎-nya dicabut karena dianggap telah melakukan berbagai macam pelanggaran dan tindak pidana di sektor perikanan.

Pelanggaran mereka, meliputi penyelundupan barang ilegal, memalsukan dokumen, melakukan penangkapan ikan tanpa izin, mempekerjakan nahkoda atau Anak Buah Kapal ABK) asing dengan prosentase di atas 50 persen, transmitter kapal tidak aktif saat periode berlayar, melanggar jalur penangkapan dan sebagainya.

Susi menjelaskan, keempat perusahaan tersebut rata-rata menggugatnya karena menerbitkan obyek sengketa yang bertentangan dengan Pasal 81 Peraturan Menteri Kelautan RI Nomor Per.30/Men/2012 tentang Usaha Perikanan Tangkap di WPP-NRI.

Selanjutnya, tergugat dalam hal ini Susi dianggap telah melanggar UU Nomor 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan serta bertentangan dengan asas-asas umum pemerintahan yang baik, seperti asas kepastian hukum, asas tertib penyelenggaraan pemerintahan, asas proporsionalitas dan profesionalitas.

Selain itu, menggugat keputusan Susi atas a quo yang bertentangan dengan AAUPB, yakni asas kepastian hukum, asas larangan mencampuradukkan kewenangan, asas kecermatan, asas permainan yang layak, asas keadilan dan kewajaran serta asas keterbukaan.

"Tanggapan saya mengenai hal ini, asas kepastian hukum, justru kita sedang menggalakkan penegakkan hukum sesuai permintaan investor terhadap kepastian hukum di negara ini. Kita sedang menjalankan proporsionalitas dan profesionalitas," tegas Susi saat Konferensi Pers di JIEXPO Kemayoran, Jakarta, Kamis (12/11/2015).

Ia justru bingung gugatan dua perusahaan, yaitu Dwikarya Reksa Abadi dan Aru Samudera Lestari. Keduanya mencantumkan asas permainan yang layak. Poin itu malah menyulut keberanian Susi.

"Asas permainan yang layak apa maksudnya? Kita juga layak menuntut mereka miliaran dolar AS. Kita buka saja semuanya biar tahu. Inilah permainan yang layak, wong mereka mencuri kok," paparnya.

Susi menegaskan, Kementerian Kelautan dan Perikanan akan menuntut balik keempat perusahaan tersebut dengan gugatan yang sama. Dirinya akan menghadap Kepala Polisi Republik Indonesia menuntut hukuman terhadap perusahaan pelanggar itu.

"Saya sudah menguasakan kepada Kejaksaan Agung untuk mewakili Kementerian Kelautan dan Perikanan dalam hal ini kuasa tergugat untuk menuntut balik mereka. Perusahaan-perusahaan itu ada kewajiban membayar pajak ke negara dan tindakan pidana yang harus dituntut Kepolisian," terangnya.

Sementara untuk perusahaan Aru Samudera Lestari(ASL), diakui Susi, seluruh kapalnya yang berjumlah 20 unit akan disita dan ditenggelamkan. KKP mencabut SIPI PT ASL karena 20 kapal miliknya dinyatakan teregistrasi ganda di Indonesia dan China. "Tapi karena jumlahnya banyak, kita akan koordinasikan dengan Presiden," ujar Susi. (Fik/Ndw)

 
 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya