Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) memperkarakan Uni Eropa (UE) atas tindakan anti-dumping terhadap produk fatty alcohol (lemak alkohol) asal Indonesia ke World Trade Organization (WTO). RI dituduh telah melanggar Agreement on Anti Dumping (AD) serta General Agreement on Tariffs and Trade (GATT).
Direktur Pengamanan Perdagangan Kementerian Perdagangan, Oke Nurwan mengungkapkan, gugatan atas tindakan anti-dumping terhadap produk fatty alcohol asal Indonesia ini telah memasuki pertemuan pertama (first substantive meeting), di Jenewa, Swiss, yang berlangsung pada 25-26 November 2015.
“Indonesia sangat berkepentingan tehadap sengketa ini karena kebijakan pengenaan tindakan anti-dumping tersebut telah menghambat akses pasar produk fatty alcohol asal Indonesia ke negara-negara UE,” tegasnya dalam keterangan resmi di Jakarta, Minggu (29/11/2015).
Baca Juga
Pertemuan pertama ini dihadiri oleh para pihak (penggugat dan tergugat) dengan panel. Sementara itu, India, Korea Selatan, Malaysia, Turki, dan Amerika Serikat menjadi pihak ketiga yang turut berkepentingan terhadap gugatan ini.
Saat ini, kata Oke, negara-negara anggota WTO memiliki keleluasaan untuk mengatur tindakan pengamanan perdagangan, seperti anti-dumping. Hal itu kerap kali menimbulkan masalah dan merugikan perdagangan negara anggota WTO lainnya.
“Investigating Authority harus memiliki analisis yang kuat sebelum mengenakan tindakan pengamanan perdagangan kepada suatu negara. Dalam kasus ini, UE telah mengambil tindakan anti-dumping terhadap produk fatty alcohol asal Indonesia dengan alasan yang terlalu dipaksakan,” jelas Oke.
Melalui sengketa tersebut, ia berharap dapat memberikan legitimasi bagi pelaku usaha tanpa perlu khawatir diperlakukan semena-mena oleh negara lain.
“Kami optimistis dan menyerahkan proses sengketa ini di WTO agar dapat memberikan kendali dalam pengenaan tindakan anti-dumping. Dan ini sebagai bukti keseriusan pemerintah melindungi kepentingan dunia usaha nasional,” tandas Oke. (Fik/Gdn)