Liputan6.com, Jakarta - Data Kementerian Perindustrian (Kemenperin) menyebutkan hingga kuartal III-2015, industri tekstil dan produk tekstil (TPT) nasional tumbuh negatif sebesar -6,14 persen.
Sekretaris Direktorat Jenderal Industri Kimia, Tekstil dan Aneka Kemenperin Setio Hartono mengatakan, angka ini berbanding terbalik jika dibandingkan dengan periode yang sama pada 2014 yang tumbuh 1,38 persen.
Padahal pada 2013, sektor industri ini juga pernah mengalami pertumbuhan yang signifikan yaitu sebesar 6,58 persen.
Baca Juga
"Pertumbuhan industri TPT terbagi dari industri tekstil yang tumbuh -0,61 persen dan industri pakaian jadi yang tumbuh -6,14 persen," ujarnya di Jakarta, Jumat (18/12/2015).
Dia menjelaskan, buruknya pertumbuhan industri TPT ini karena maraknya aksi penyelundupan pakaian bekas serta penjualan pakaian bekas tersebut secara besar-besar. Hal ini memukul industri TPT di dalam negeri.
"Masih adanya penyelundupan pakaian bekas, yang sekarang sudah digencarkan penindakannya. Mudah-mudahan di 2016 jauh lebih berkurang (penyelundupannya)," tandas dia.
Advertisement
Pengusaha garmen mengaku mendukung penuh langkah pemerintah dalam hal ini Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang secara tegas melarang impor pakaian bekas masuk ke Indonesia. Alasannya, Negara ini sangat kaya sehingga tak layak kebanjiran impor pakaian bekas.
Wakil Presiden Direktur PT Pan Brothers Tbk (PBRX), Anne Patricia Sutanto meminta pemerintah agar berkomitmen menjalankan Peraturan Menteri Perdagangan No. 51/M-DAG/PER/7/2015 tentang Larangan Impor Pakaian Bekas. Aturan ini terbit pada pertengahan tahun ini.
"Kemendag dan kepabeanan harus memprotek industri dalam negeri. Masa negara kita mesti pakai baju bekas dari negara lain. Agak kurang layak lah, kita kan bukan negara miskin," tegas Anne. (Dny/Nrm)