Pencurian Bagasi Diduga karena Gaji Kru Maskapai Kecil

Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyatakan, masyarakat mulai resah dengan aksi pembobol tas yang tengah jadi perbincangan.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 10 Jan 2016, 14:31 WIB
Diterbitkan 10 Jan 2016, 14:31 WIB
20151224-Suasana Bandara Soekarno Hatta Jelang Libur Panjang
Tampak bus suttle bandara di Soekarno Hatta, Cengkareng, Rabu (24/12). Para penumpang ada yang sampai menunggu berjam - jam akibat penerbangannya mengalami keterlambatan. (Liputan6.com/Faisal R Syam)

Liputan6.com, Jakarta Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) menyatakan, masyarakat mulai resah dengan aksi pembobol tas yang ada di bandara Indonesia. Lembaga ini menduga, adanya aksi pencurian bagasi ini dipicu karena faktor ekonomi.

Ketua Pengurus Harian YLKI, Sudaryatmo saat dihubungi Liputan6.com mengatakan, sindikat pengutil tas ini menjalankan aksinya secara rapi dan terencana. Ia menuding, kunci dari tindak kriminal tersebut berasal dari sumber daya manusia (SDM). SDM kru maskapai, menurutnya, mendapatkan gaji yang kecil.

"Pencurian terjadi karena salah satu faktor gaji pegawai yang tidak layak. Jadi isunya sudah konsumen dan ketenagakerjaan. Pegawai tersebut digaji kecil, seperti petugas keamanan bandara maupun petugas groundhandling atau pegawai darat kebanyakan outsourcing," ucap Sudaryatmo di Jakarta, Minggu (10/1/2016).

Meski kembali pada mental si pegawai dan tak bisa dibenarkan, Sudaryatmo bilang, aksi pencurian barang di bagasi pesawat ini marak menimpa maskapai penerbangan domestik dibandingkan asing. Itu semua karena faktor upah yang diterima.

"Kalau airline asing, mereka merekrut petugas groundhandling, porter dengan benar, lalu di-training ulang dan digaji secara layak. Tapi kalau di kita kan rata-rata di bawah upah layak," keluh Sudaryatmo.

Katanya, kasus pembobolan tas ini semakin mencederai kepercayaan masyarakat, khususnya penumpang terhadap maskapai penerbangan maupun operator bandara. Sehingga pemerintah dalam hal ini Kementerian Perhubungan (Kemenhub) harus menindak tegas segala bentuk pelanggaran karena merugikan konsumen.

"Kalau barang sudah masuk proses check in, lalu diambil, itu adalah tanggungjawab maskapai. Jadi pihak maskapai seharusnya mengganti rugi kehilangan barang penumpang. Lalu, Kemenhub memberikan sanksi, baik berupa teguran atau peringatan," harap Sudaryatmo. (Fik/Zul)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya