Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) mengultimatum PT Freeport Indonesia karena tidak memenuhi target pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter) untuk mendapat izin ekspor konsentrat.
Menteri ESDM Sudirman Said, peringatan tersebut dikeluarkan karena PT Freeport Indonesia tidak memenuhi pembangunan smelter sebesar 60 persen dalam proses perpanjangan izin ekspor konsetrat tembaga ‎tahap ke tiga. Saat ini proses pembangunan smelter hanya 14 persen.
"Berkaitan dengan smelter, izin ekspor akan selesai akhir Januari yaitu tanggal 25. Target pencapaian smelter belum dicapai," kata Sudirman, di Kantor Kementerian ESDM, Jakarta, Rabu (20/1/2016).
Advertisement
Baca Juga
Sudirman menuturkan, jika PT Freeport Indonesia ingin mendapat perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga pasca 25 Januari 2015, ‎perusahaan tambang asal Amerika Serikat tersebut harus menempuh dua syarat. Pertama yaitu membayar bea keluar 5 persen.
Kedua tambahan uang jaminan kesungguhan, sebelumnya jaminan kesungguhan pembangunan smelter sebesar US$ 115 juta. Namun, ia belum bisa menyebutkan besaran tambahan jaminan kesunguhan tersebut.
"Kami beri izin perpanjangan ekspor dengan dua syarat, karena target belum dicapai," tegas Sudirman.
‎
Sudirman menuturkan, surat ultimatum akan dilayangkan hari ini. Untuk mengeluarkan ultimatim tersebut Kementerian ESDM sudah melakukan kajian dengan instansi terkait agar tidak melanggar aturan.
"Sudah berapa kali melakukan kajian tadi Direktur Jenderal Mineral dan Batubara, difasilitasi Sekjen berketemu instasi tekriat termasuk BKF, Polri, Jaksa Agung, BKPM, koordinasi karena aman aspek hukum goverment," ujar Sudirman.
Dalam Peraturan Menteri ESDM ‎Nomor 11 Tahun 2014 izin ekspor perusahaan tambang yang belum membangun smelter diperpanjang setiap enam bulan sekali. Untuk Freeport telah diperpanjang dua kali, yaitu pada Januari 2015 dan Juli 2015.(Pew/Ahm)