Liputan6.com, Jakarta - Menteri Perhubungan (Menhub) Ignasius Jonan melalui kuasanya Dirjen Perkeretaapian Hermanto Dwiatmoko bersama Direktur Utama PT Kereta Cepat Indonesia China (KCIC) Hanggoro Budi Wirjawan menandatangani kesepakatan mengenai konsesi proyek kereta cepat Jakarta-Bandung pada Rabu malam (16/3/2016).
Menteri Jonan mengatakan, perjanjian konsesi proyek kereta cepat Jakarta-Bandung sudah ditandatangani dengan tanpa jaminan pemerintah dalam bentuk apapun untuk jangka waktu 50 tahun.
Baca Juga
Nantinya usai 50 tahun, seluruh aset PT KCIC akan diserahkan kepada negara cq Direktorat Jenderal Perkeretaapian dalam kondisi clean dan clear serta layak operasi, sejak tanggal pengoperasian yang ditetapkan 30 Mei 2019.
Advertisement
Baca Juga
"Artinya 50 tahun lagi, negara akan memiliki KA cepat tanpa APBN sama sekali alias gratis," kata Jonan, Kamis (17/3/2016).
Dia menambahkan, nilai proyek ini juga sudah dikoreksi dari US$ 5,5 miliar menjadi US$ 5,1 miliar, sehingga ada penghematan sekitar US$ 400 juta.
Proyek kereta cepat ini telah melakukan pemancangan tiang perdana (groundbreaking) oleh Presiden RI Joko Widodo pada 21 Januari 2016. Dengan begitu maka perjanjian konsesi baru bisa diperoleh setelah 2 bulan peletakan batu pertama.
"Dua bulan itu oke, tidak lama, dulu saat saya di KAI, perjanjian konsesi seperti kereta Bandara Soetta dan jalur ganda di Sumatera Selatan itu lebih lama, kalau tidak salah 6 bulan," kata Jonan tadi malam. (Nrm/Ndw)