40 BUMN Tolak Ikut Program Pensiun BPJS Ketenagakerjaan

Saat ini perusahaan swasta ataupun BUMN wajib mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan meskipun tidak mengambil satu paket.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 25 Mar 2016, 20:23 WIB
Diterbitkan 25 Mar 2016, 20:23 WIB
BPJS Ketenagakerjaan
BPJS Ketenagakerjaan

Liputan6.com, Jakarta - Dari 119 Badan Usaha Milik Negara (BUMN) di Indonesia, sebanyak 40 perusahaan tercatat tidak ikut serta dalam program Jaminan Pensiun (JP) Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan. Penyebabnya, perusahaan menghindari pembayaran dua kali iuran program Jaminan Pensiun.

Direktur Utama BPJS Ketenagakerjaan Agus Santoso mengungkapkan, BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan 4 program jaminan, yakni Jaminan Kecelakaan (JKK), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).

"Sebanyak 40 BUMN telah mengikuti 3 program, yaitu JKK, JKM, JHT. Tapi sampai saat ini masih enggan ikut program JP," kata Agus saat dihubungi Liputan6.com, Jakarta, Jumat (25/3/2016).


Dia menjelaskan, keengganan 40 BUMN tersebut menjadi peserta BPJS Ketenagakerjaan, khususnya program pensiun karena masing-masing perusahaan itu sudah memiliki program JP sehingga mereka menghindari jaminan pensiun ganda.

"Sehingga dianggap double cover pensiun atau keikutsertaan BUMN di program JP yang diselenggarakan BPJS Ketenagakerjaan dianggap top up dari program pensiun yang sudah ada," jelas Agus.

Dia melanjutkan, saat ini perusahaan swasta ataupun BUMN wajib mengikuti program BPJS Ketenagakerjaan meskipun tidak mengambil satu paket yang terdiri dari 4 program. BPJS Ketenagakerjaan pun diakui Agus, belum berencana mengelola dana pensiun BUMN.

"Perusahaan boleh meng-cover sebagian minimal 2 program, yakni JKK dan JKM. Nah kita belum terwacanakan mengelola dana pensiun BUMN hingga sekarang ini," tandas Agus.(Fik/Nrm)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya