Tax Amnesty Jadi Alat Kepastian Hukum bagi Wajib Pajak

Kebijakan pengampunan pajak atau tax amnesty juga tidak serta merta membebaskan para pelaku korupsi dari tuntutan hukum.

oleh Nurmayanti diperbarui 28 Apr 2016, 11:06 WIB
Diterbitkan 28 Apr 2016, 11:06 WIB
Ilustrasi Pajak (2)
Ilustrasi Pajak (Liputan6.com/Andri Wiranuari)

Liputan6.com, Jakarta - Pembahasan tentang Rancangan Undang-undang Pengampunan Pajak (RUU Tax Amnesty) masih terus bergulir di DPR. Ada kekhawatiran jika RUU ini akan menjadi jalan untuk untuk mengampuni para koruptor.

Perihal ini, Managing Partner Danny Darussalam Tax Center Darussalam mengatakan, kebijakan pengampunan pajak tidak serta merta membebaskan para pelaku korupsi dari tuntutan hukum. Diingatkan jika tax amnesty tidak berkaitan dengan penghapusan pidana di luar pidana perpajakan.

Tujuan dari RUU dinilai bukan untuk mengampuni kejahatan pidana atau koruptor. Namun, sesungguhnya tujuan tax amnesty memberi kepastian hukum dan keadilan bagi seluruh wajib pajak.

"Tax amnesty hanya bicara penghapusan pajak terutang, penghapusan sanksi administrasi pajak dan penghapusan sanksi pidana perpajakan dengan membayar uang tebusan. Tax amnesty tidak ada kaitannya dengan penghapusan pidana di luar pidana perpajakan," jelas Darussalam di Jakarta, Kamis (28/4/2016).

Dalam RUU Pengampunan Pajak pasal 2 tertulis, setiap wajib pajak berhak mendapatkan pengampunan pajak. Pengecualian berlaku bagi WP yang sedang dilakukan penyidikan dan berkas penyidikannya telah dinyatakan lengka oleh Kejaksaan. Sedang dalam proses peradilan atau sedang menjalani hukuman pidana, atas tindak pidana di bidang perpajakan.

Darussalam mengingatkan, tax amnesty punya beberapa tujuan. Pertama, penerimaan jangka pendek, yang akan menambah penerimaan pajak dari uang tebusan yang dapat membantu APBNP 2016 untuk membiayai pembangunan.

"Kedua, tujuan jangka panjang melalui penguatan basis data, di mana akan dapat memperluas subjek pajak dan menambah objek pajak yang nanti dipergunakan untuk mengawasi perilaku wajib pajak pasca tax amnesty agar tetap patuh. Ketiga, masa transisi sebelum pemberlakuan pertukaran informasi perbankan secara otomatis di lingkungan internasional," dia menjelaskan.

Oleh sebab itu, dia meminta, masyarakat jangan hanya memikirkan tujuan jangka pendek saja. Adapun tujuan besar tax amnesty adalah untuk perbaikan sistem perpajakan, yaitu sistem yang lebih adil, transparan, dan menjamin penerimaan yang berkesinambungan melalui pengumpulan data subjek pajak dan objek pajak yang didapat dari tax amnesty.

"Tax amnesty tujuan besarnya adalah untuk kemandirian penerimaan negara, sehingga tidak perlu berutang lagi," ucap Darussalam.

Dia menilai tax amnesty cocok untuk diterapkan di Indonesia. Pasalnya saat ini banyak sekali wajib pajak yang mengemplang alias tidak patuh membayar pajak (tingkat kepatuhannya rendah).

Selain itu, sebagai sebuah kebijakan, tax amnesty sudah banyak diterapkan di negara berkembang dan maju.

Guru besar Universitas Indonesia Gunadi mengatakan, dalam pengampunan pajak bukan hanya ditujukan untuk orang-orang kaya, pengusaha besar ataupun wajib pajak besar. Sebab, pengampunan pajak bisa dimanfaatkan oleh semua lapisan masyarakat. 

"Cakupan pengampunan pajak luas. Bukan satu sektor atau kalangan tertentu, tapi juga seluruh masyarakat," kata Gunadi. 

Pengampunan pajak diberlakukan untuk memberi kesempatan kepada wajib pajak yang selama ini tidak melaporkan harta kekayaan atau asetnya ke dalam surat pemberitahuan (SPT) pajak. Nantinya, wajib pajak hanya cukup membayar dengan tarif tebusan yang besarannya lebih kecil dari sanksi yang seharusnya diterima. 

"Pengusaha kecil, sektor UKM yang selama ini banyak yang belum tercatat di Ditjen Pajak dan menjadi underground economy, bisa ikut pengampunan pajak," kata dia. 

Karena itulah, Gunadi yakin pengampunan pajak akan sangat membantu perluasan basis wajib pajak. Basis pajak menjadi kunci penting untuk penerimaan pajak dalam jangka panjang. (Nrm/Zul)

 

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya