Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah menargetkan untuk memangkas atau menghapus lebih dari 3.000 peraturan daerah (perda). Penghapusan perda tersebut karena tidak sinkron dengan peraturan di pusat dan juga untuk memudahkan pengusaha untuk menjalankan bisnis.
Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Darmin Nasution menuturkan , terdapat banyak aturan di daerah yang tidak sejalan dengan aturan yang ada di pemerintah pusat.
Aturan-aturan tersebut menghambat proses berusaha. Oleh sebab itu, pemerintah mencoba mencari jalan agar para pengusaha kecil dan menengah bisa dengan mudah berusaha.
Advertisement
Pemerintah menargetkan bisa memangkas 3.000 perda untuk bisa mendorong pertumbuhan ekonomi di daerah. Target tersebut harus tercapai pada Juli 2016 nanti. Target tersebut bukan hal mustahil. Lantaran, sejauh ini telah ada 1.000 perda yang telah dihapus.
Â
Baca Juga
"Sampai dengan hari ini tadi, sudah ada 1.000 peraturan daerah yang telah dihapus. Jadi target 3.000 bisa tercapai," jelas dia di Istana Negara, Jakarta, Kamis (28/4/2016).
Penghapusan peraturan daerah ini sesuai dengan target pemerintah untuk memberikan kemudahan berbisnis (easy of doing business). Saat ini, peringkat Indonesia berada di angka 109. Peringkat tersebut sudah naik jika dibandingkan dengan tahun lalu yang ada di angka 120.
Namun meskipun sudah membaik, peringkat tersebut belum sesuai dengan target pemerintah. Presiden Joko Widodo (Jokowi) meminta agar peringkat kemudahan berbisnis di Indonesia bisa mencapai 40.
Untuk bisa mencapai target tersebut, pemerintah mengeluarkan paket kebijakan. Sampai saat ini telah ada 12 paket kebijakan yang telah keluar.
Dalam paket kebijakan ekonomi XII, target pemerintah adalah melakukan deregulasi untuk memberikan kemudahan memulai usaha bagi usaha kecil dan menengah (UKM).
Latar belakang dikeluarkan paket kebijakan ekonomi jilid XII ini adalah mewujudkan nawa cita untuk menciptakan Indonesia yang bisa menjadi bangsa yang mandiri secara ekonomi dan berdaya saing.
Upaya yang dilakukan oleh pemerintah adalah penyederhanaan prosedur, penurunan biaya, dan percepatan waktu penyelesaian atas beberapa aspek di antaranya memulai bisnis, izin mendirikan bangunan, pendaftaran properti, mendapatkan sambungan listrik, mendapatkan akses kredit dan beberapa lainnya.
Untuk memberikan dampak yang lebih signifikan, perbaikan kemudahan berusaha ini selanjutnya akan diterapkan oleh seluruh pemerintah daerah di Indonesia. (Gdn/Ahm)