Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) mencatat sejak awal tahun ini hingga April 2016 terdapat 4.008 pekerja terkena pemutusan hubungan kerja (PHK)‎. Jumlah PHK terbesar terjadi pada Januari 2016 yang mencapai 1.414 pekerja.
Direktur Jenderal Pembinaan Hubungan Industri dan Jaminan Sosial Tenaga Kerja Kementerian Ketenagakerjaan Haiyani Rumondang mengatakan, pemutusan hubungan tersebut angka PHK tersebut bukan muncul secara tiba-tiba. Menurut dia, telah ada upaya sebelumnya yang telah ditempuh oleh pengusaha menghindari terjadinya PHK.
"Semua niat pengusaha untuk mem-PHK tidak bisa langsung mem-PHK, ada mekanisme yang melindungi pekerja," ujar dia di Jakarta, seperti ditulis Senin (2/5/2016).
Baca Juga
Haiyani juga menegaskan, terjadinya PHK‎ ini juga telah sesuai dengan kesepakatan bersama antara pengusaha dengan pekerja secara bipartit. Sehingga dia meyakini tidak ada proses PHK yang dilakukan secara sepihak oleh pengusaha.Â
"Harus atas kesepakatan berdua.‎ Jadi sudah PB (persetujuan bersama). Juga tidak ada pengusaha mem-PHK itu tanpa alasan, pasti ada alasan," kata dia.
Kementerian Ketenagakerjaan selalu menyediakan layanan rutin yang memediasi permasalahan antara perusahaan dan pekerja. Biasanya jika terjadi perselisihan antar kedua belah pihak, Kemenaker langsung mengundang untuk adanya klarifikasi dan mencarikan solusi.
"Layanan rutin kami bagaimana tidak terjadi perselisihan. Surat-surat (terkait adanya perselisihan antara perusahaan dan pekerja) banyak datang ke kita, langsung kami undang. Ini pekerjaan yang tidak tampak dari publik, kita lakukan klarifikasi dan cari solusinya," dia menjelaskan.
Hal lain melakukan sosialisasi sistem ketenagakerjaan kepada perusahaan maupun serikat pekerja. Khusus pada serikat pekerja, Kemenaker selalu meminta keberadaan program dalam rangka meningkatkan keterampilan pekerja. Dengan demikian, pekerja tersebut mampu mengikuti perkembangan pasar dan memiliki daya saing yang tinggi.
Berikut daftar PHK pada periode Januari-April 2016:
1. Januari: 1.414 pekerja dari 208 kasus
2. Februari: 1.305 pekerja dari 422 kasus
3. Maret: 1.076 pekerja dari 12 kasus
4. April: 213 pekerja dari 69 kasus.
(Dny/Gdn)