Batas Waktu Izin Ekspor Konsentrat Newmont Hingga 20 Mei

Kementerian ESDM sedang evaluasi syarat perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga PT Newmont Nusa Tenggara.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 12 Mei 2016, 20:25 WIB
Diterbitkan 12 Mei 2016, 20:25 WIB
Ilustrasi Newmont 4
Ilustrasi Newmont 4

Liputan6.com, Jakarta - Izin ekspor konsentrat tembaga PT Newmont Nusa Tenggara (NNT) akan habis 20 Mei 2016. Saat ini, Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) sedang mengevaluasi ‎syarat perpanjangan izin tersebut.

"Izin ekspornya berlaku hingga 20 Mei," kata Direktur Ekspor Produk Industri dan Pertambangan Kementerian Perdagangan Didi Sumedi, di Jakarta, Kamis (12/5/2016).

Seperti diketahui, izin ekspor konsentrat itu berlaku selama enam bulan.  Sumedi menuturkan, agar izin ekspor konsentrat tembaga tersebut bisa kembali diperpanjang. Perusahaan tambang asal Amerika Serikat tersebut harus mendapat rekomendasi Surat Persetujuan Ekspor (SPE) dari Kementerian ESDM.

Kepala Pusat Komunikasi Publik Kementerian ESDM Sujatmiko mengungkapkan, ‎ Newmont Nusa Tenggara telah mengajukan perpanjangan izin ekspor sejak pertengahan April 2016.

 

Saat ini instansinya sedang mengevaluasi kelengkapan syarat atas pengajuan perpanjangan izin ekspor konsentrat tembaga tersebut sebelum  mendapatkan rekomendasi SPE dari instansinya.

"Persyaratan (perpanjangan izin ekspor) masih kami evaluasi," ujar Sujatmiko.

Berdasarkan Peraturan Menteri ESDM Nomor 5 Tahun 2016 tentang Tata Cara dan Persyaratan Pemberian Rekomendasi Pelaksanaan Penjualan Mineral Ke Luar Negeri Hasil Pengolahan dan Pemurnian‎ pengajuan perpanjangan izin paling cepat  45 hari dan paling lambat 30 hari sebelum masa berlaku ekspor berakhir dan batas waktu evaluasi  kelengkapan persyaratan  selama 20 hari sejak diajukan.

Salah satu syarat perpanjangan izin ekspor konsentrat berdasarkan kemajuan pembangunan fasilitas pengolahan dan pemurnian mineral (smelter). (Pew/Ahm)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya