Freeport Dapat Izin Ekspor Tanpa Setor Jaminan Smelter

Saat ini Freeport tengah dalam kondisi Dengan ketentuan atau syarat Freeport kena pungutan bea keluar 5 persen.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 11 Feb 2016, 21:15 WIB
Diterbitkan 11 Feb 2016, 21:15 WIB
Tambang Freeport
Ilustrasi Pertambangan (Foto:Antara)

Liputan6.com, Bali - Pemerintah telah mengeluarkan izin ekspor konsentrat kepada PT Freeport Indonesia untuk 6 bulan ke depan. Izin tersebut keluar tanpa harus menyetor uang kesungguhan smelter senilai US$ 530 juta, melainkan hanya membayar bea keluar sebesar 5 persen.

Menanggapi hal tersebut, Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Sudirman Said mengaku, ‎Kementerian Perdagangan telah menerbitkan izin ekspor konsentrat bagi Freeport Indonesia setelah mendapatkan izin rekomendasi dari Kementerian ESDM.

"Yang diwajibkan kalau smelter belum selesai adalah bea keluar. Itu yang paling wajib," tegas Sudirman usai Pembukaan Bali Clean Energy Forum di Nusa Dua Convention Center, Bali, Kamis (11/2/2016) malam.

 

‎Pemerintah, lanjut Sudirman tetap akan menagih Freeport untuk membangun smelter. Saat ini Freeport tengah dalam kondisi Dengan ketentuan atau syarat Freeport kena pungutan bea keluar 5 persen.

"Setoran US$ 530 juta sebenarnya ‎bukan hal yang diatur. Kita ingin memberi kesempatan mereka menunjukkan kesungguhan. Tapi sekarang karena situasi keuangan mereka tidak memungkinkan, maka mesti dicari bentuk lain," jelas Sudirman.

Dengan demikian, pemerintah bakal mencari bentuk lain yang akan dibebankan pada Freeport Indonesia selain membayar uang jaminan smelter. Namun ketika ditanyakan mengenai bentuk lain itu, Sudirman masih merahasiakannya.

"Kita akan duduk dan mencari solusi apa yang bisa menjadi bentuk pengganti itu (uang jaminan)," kata Sudirman. (Fik/Zul)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya