Liputan6.com, Jakarta - Pemerintah sedang menginvestigasi kesalahan mendarat penumpang pesawat Lion Air JT 161 dari Singapura ke Bandara Soekarno Hatta. Investigasi tersebut untuk mengetahui penyebab kesalahan dan sanksi yang akan dijatuhkan.
Direktur Jenderal Perhubungan Udara Kementerian Perhubungan Suprasetyo mengatakan, ‎tiga instansi yaitu Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kementerian Perhubungan, Direktorat Jenderal Imigrasi, dan Direktorat Bea dan Cukai sudah melakukan kordinasi dan membentuk tim investigasi untuk menyelidiki kesalahan tersebut.
Baca Juga
"Ketiga direktorat tadi, kami bentuk tim untuk melakukan investigasi bersama,"kata Suprasetyo, di Kantor Kementerian Perhubungan, Jakarta, Senin (16/5/2016).
Advertisement
Baca Juga
Suprasetyo melanjutkan, selain membentuk tim investigasi gabungan, masing-masing instansi juga melakukan penyelidikan secara teknis untuk mengetahui kemungkinan ada unsur kesengajaan atau hanya kelalaian.
"Dirjen imigrasi (Kemenkumham) akan melakukan penyelidikan juga demikian Ditjen Bea Cukai (Kemenkeu) juga akan melakukan penyelidikan. Ditjen Perhubungan Udara (Kemenhub) juga akan melakukan investigasi secara teknis," ungkapnya.
‎Menurutnya, kesalahan mendaratkan penumpang tersebut sudah melanggar peraturan, karena sudah menyalahi Standar Operasional Prosedur (SOP). Karena itu akan ada sanksi atas peristiwa tersebut. Namun, ia belum bisa menyebutkan sanksinya karena masih menunggu hasil investigasi yang ditargetkan rampung secepatnya.
"‎Dari mulai pesawat itu dipandu masuk bandara sudah ada aturanya nanti parkir di mana, yang mengatur bandara, sudah ada SOP-nya, sampai penumpang turun, siapa yang bertanggungjawab mengantar imigrasi kalau tidak sesuai ada pelanggaran," terangnya.
‎Atas kesalahan tersebut, ada empat orang penumpang yang belum melapor ke pihak imigrasi sampai saat ini, terdiri dari tiga orang Warga Negara Indonesia (WNI) dan satu orang Warga Negara Asing (WNA) asal Hungaria. Prasetyo khawatir empat orang tersebut menjadi ancaman keamanan.
"Ini adalah keamanan, kan satu orang lepas sangat membahayakan keamanan umum. Bukan masalah keamanan penerbangan ya, kan sudah lepas dari bandara," tuturnya.
Suprasetyo mengungkapkan, perisitiwa kesalahan mendarat penumpang terjadi pada 10 Mei 2016. Bus yang mengantar penumpang dari pesawat harusnya ke terminal 2 penerbangan internasional‎. Namun bus tersebut malah mengantar ke terminal 1. Atas kesalahan mendarat tersebut 16 orang penumpang sudah keluar bus tanpa melewati pemeriksaan imigrasi terdiri dari empat penumpang WNA dan 12 WNI, namun 12 orang sudah melapor sedangkan sisanya belum.
"‎12 penumpang sudah melapor setelah beberapa hari. Imigrasi menyampaikan clear (tidak ada masalah pada 12 orang tersebut)," tutup Supra.