Dapat Gaji ke-13 dan THR, PNS Diminta Kerja Lebih Baik

Pemerintah telah mengalokasikan anggaran untuk gaji ke-13 dan THR sebagai pengganti peniadaan kenaikan gaji tahun ini.

oleh Septian Deny diperbarui 18 Mei 2016, 10:18 WIB
Diterbitkan 18 Mei 2016, 10:18 WIB
Ilustrasi Gaji PNS
Ilustrasi Gaji PNS (Liputan6.com/Johan Fatzry)

Liputan6.com, Jakarta - Para pegawai negeri sipil (PNS) akan mendapatkan rejeki berlipat. Itu karena selain menerima gaji ke-13, pada tahun ini para abdi negara tersebut juga memperoleh tunjangan hari raya (THR) atau yang disebut gaji ke-14.

Kepala Biro Hukum, Komunikasi dan Informasi Publik (KIP) Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PAN-RB) Herman Suryatman mengatakan, pada tahun ini untuk pertama kalinya para PNS ini menerima THR.

Dia mengungkapkan, alasan pemerintah memberikan THR tersebut yaitu sebagai bentuk motivasi kepada para abdi negara ini agar bisa bekerja lebih baik tahun-tahun berikutnya. Terutama dalam hal pelayanan kepada masyarakat.


"Harapannya supaya bisa mendorong dan memotivasi para PNS ini supaya berkinerja lebih baik lagi. Supaya bisa melayani masyarakat dengan lebih baik," ujar dia saat berbincang dengan Liputan6.com di Jakarta, Rabu (18/5/2016).

Herman mengungkapkan, pemberian THR ini ditujukan untuk memenuhi kebutuhan para PNS saat merayakan hari besar keagamaan seperti Idul Fitri. Oleh sebab itu, pencairan THR tersebut akan dilakukan sebelum Lebaran.

"Gaji ke-14 ini lebih spesifik untuk Lebaran. Jadi (cair) sebelum Lebaran. Jadi PNS bisa mengoptimalkan pendayagunaannya," kata dia.

Sebelumnya, Menteri Keuangan (Menkeu) Bambang Brodjonegoro mengatakan pemerintah telah mengalokasikan anggaran untuk gaji ke-13 dan THR sebagai pengganti peniadaan kenaikan gaji tahun ini. Anggaran THR bagi jutaan PNS dan pensiunan PNS dialokasikan sebesar Rp 7,5 triliun. Sedangkan gaji ke-13 sekitar Rp 6,5 triliun.

"Anggarannya sudah ada. Diambil dari APBN, dari pos belanja pegawai. Sedangkan mekanisme pembayarannya seperti biasa," terang Bambang.

Sementara itu, Kepala Bidang Penyiapan Perumusan Kebijakan Gaji dan Tunjangan SDM Aparatur Kementerian PAN RB, Hidayah Azmi Nasution, mengatakan saat ini Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) terkait gaji ke-13 dan THR PNS ini tengah dalam proses harmonisasi di Kementerian Hukum dan HAM. Setelah selsasi akan dikembalikan lagi ke Kementerian PANRB kemudian diajukan ke Presiden.

Hidayah mengakui, dalam RPP tersebut tertulis, bahwa pemberian THR dan gaji ke-13 akan dibayarkan pada bulan Juli mendatang. “Namun untuk kepastian diberikan sebelum atau sesudah lebaran belum ada,” jelas Hidayah.(Dny/Nrm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya