Liputan6.com, Jakarta - Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) kembali mendesak Kementerian Perhubungan (Kemenhub) untuk menghapus tarif bawah tiket pesawat. Penerapan tarif batas bawah ini dinilai menjadi pemicu berkurangnya penumpang di sejumlah rute.
Dalam keterangan tertulisnya, KPPU menjelaskan, penerapan tarif bawah telah membuat pertumbuhan jumlah penumpang menjadi melambat. Selain itu, fakta di lapangan menunjukkan selama implementasi tarif bawah sekitar 30 persen dari harga tiket tertinggi di setiap rute tidak mengurangi pelanggaran standar operasi di industri penerbangan.
"Kami juga menghimbau kepada Kementerian Perhubungan untuk menghapus tarif bawah tiket penerbangan," ujar KPPU diJakarta, Selasa (24/5/2016).
Baca Juga
KPPU mengungkapkan, khusus untuk beberapa daerah pariwisata, penerapan tarif bawah tiket pesawat telah menurunkan pertumbuhan ekonomi di daerah bersangkutan. Terlebih lagi menjelang Ramadan dan Idul Fitri, diharapkan pertumbuhan penumpang tinggi.
"Namun dengan tarif bawah membuat ongkos penerbangan menjadi mahal dan menghambat pertumbuhan penumpang pesawat udara," ungkap KPPU.
Tidak hanya itu, lanjut KPPU, penerapan tarif bawah tiket pesawat menghambat persaingan di industri penerbangan dan menciptakan inefisiensi di industrinya. Lemahnya persaingan dapat menyebabkan kesemrawutan di industri penerbangan.
Sebagai gambaran, Amerika Serikat memiliki industri penerbangan domestik sangat maju dengan jumlah pembelian lebih dari satu miliar tiket. Sementara penduduk Amerika Serikat hanya sekitar 350 juta orang. Data ini menunjukkan bahwa setiap satu orang penduduk Amerika Serikat membeli kurang lebih 3 kali tiket pesawat per tahun.
Jika dibandingkan dengan Indonesia yang penduduknya sekitar 250 juta maka setidaknya dalam jangka panjang, pembelian tiket di Indonesia mencapai sekitar 750 juta kali. Artinya, setiap satu orang penduduk Indonesia membeli 3 kali tiket penerbangan. Namun saat ini jumlah pembeli tiket di Indonesia hanya sekitar 65 juta-70 juta kali.
"Angka ini masih jauh dari ideal jika kita menggunakan industri penerbangan Amerika Serikat sebagai benchmark atau patokan," kata KPPU.
Menurut KPPU, Indonesia harus menggenjot pertumbuhan penumpangnya beberapa kali lipat jika ingin mengejar angka 750 juta tersebut. Paling tidak 250 juta pembelian tiket per tahun dalam 10 tahun ke depan. "Di mana setiap satu orang penduduk Indonesia satu kali membeli tiket dalam setahun," tandas KPPU.