Pengusaha Pembibitan Ayam Bantah Lakukan Kartel

Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan untuk memperkarakan dugaan kartel ayam.

oleh Arthur Gideon diperbarui 08 Jun 2016, 09:34 WIB
Diterbitkan 08 Jun 2016, 09:34 WIB
Sidak KPPU ke Peternakan Ayam Tangerang (Pebrianto Wicaksono Liputan6)
Sidak KPPU ke Peternakan Ayam Tangerang (Pebrianto Wicaksono Liputan6)

Liputan6.com, Jakarta - Para pengusaha pembibitan ayam menyatakan bahwa apkir dini indukan ayam (parent stock) bukanlah praktik kartel. Langkah perusahaan pembibitan ayam diambil untuk menjalankan kebijakan pemerintah.

Ketua Gabungan Perusahaan Pembibitan Unggas (GPPU) Krissantono mengatakan, 12 perusahaan pembibitan yang menjadi terlapor dalam perkara dugaan kartel ayam melakukan apkir dini berdasarkan instruksi Direktur Jendral Peternakan dan Kesehatan Hewan (PKH) Kementerian Pertanian. “Jadi tuduhan adanya kartel ini tidak pas ditujukan kepada kami,” ujar Krissantono seperti dikutip dari keterangan tertulis, Rabu (8/6/2016). 

Fakta bahwa para terlapor melakukan apkir dini berdasarkan instruksi pemerintah, seperti yang tertuang pada Surat Edaran Dirjen PKH tertanggal 15 Oktober 2015 membuat para perusahaan pembibit tersebut tidak bisa disalahkan. Dalam Surat Edaran Dirjen PKH tertanggal 23 November tertulis bahwa perusahaan yang tidak memenuhi instruksi apkir dini akan dikenai sanksi.

Krissantono mengatakan, dalam salah satu rapat pembahasan yang difasilitasi oleh pemerintah, Dirjen PKH Muladno menekankan bahwa ini dilakukan demi demi kepentingan nasional. Sehingga, semua pihak yang ikut hadir, baik dari peternak maupun perusahaan pembibitan, tidak punya alasan untuk menolak.

“GPPU tidak pernah mengajukan permintaan apkir dini ke pemerintah, yang paling menginginkan peternak. Di antara anggota kami kalau ditanya satu per satu tidak ada yang menginginkan apkir dini karena merugikan, sebab indukan ayam dipotong di usia produktif,” tambahnya.

Sebelumnya, Direktur Jenderal PKH Kementerian Pertanian Muladno mengaku apkir dini induk ayam oleh 12 perusahaan pembibitan unggas merupakan instruksi. Kebijakan tersebut untuk membantu peternak yang merugi karena harga ayam hidup (live bird) jatuh akibat berlebihnya pasokan.

“Kebijakan apkir dini induk ayam itu saya putuskan sebagai bentuk tanggung jawab demi kebaikan bangsa ini. Saat memutuskan apkir dini, niatnya adalah demi kepentingan publik, membela rakyat kecil,” kata Muladno.

Sebelumnya pada 22 Februari 2016, Komisi Pengawas Persaingan Usaha (KPPU) memutuskan untuk memperkarakan dugaan kartel ayam. Sebanyak 12 perusahaan menjalani sidang pada awal Maret 2016 lalu dan diperkirakan bakal memakan waktu sekitar 6 bulan.

Ketua KPPU Syarkawi Rauf mengatakan, 12 perusahaan tersebut diduga melakukan kartel. Lantaran, 12 perusahaan dicurigai mengatur pasokan ayam sehingga membuat harga ayam tinggi.

"KPPU sudah tetapkan 12 perusahaan ayam diduga melakukan kartel. Kartelnya terkait apkir dini parent stock yang dilakukan oleh 12 perusahaan itu untuk mengatur pasokan DOC. Waktu itu harga semakin tinggi. Kesepakatan untuk apkir dini kan sebenarnya sudah kartel di dalam UU persaingan," kata dia. 

Kondisi saat ini, ‎harga ayam sangat jatuh. Dia mengatakan, harga ayam sekitar Rp 8.500 per kg di peternakan mandiri. Sementara, biaya pokok penjualan (BPP) yang mesti dikeluarkan untuk setiap kg mencapai Rp 18 ribu per kg. Ini berarti, peternak mesti menanggung rugi sekitar Rp 9.500 per kg. 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya