Liputan6.com, Jakarta - Sanksi tegas mengancam Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU) yang melakukan kecurangan. Sebagaimana diketahui, terjadi manipulasi takaran bahan bakar minyak (BBM) pada SPBU Pertamina di wilayah Rempoa, Jakarta Selatan.
Senior Sales Representatif Wilayah Jakarta Selatan PT Pertamina (Persero) Awan Raharjo mengatakan, Pertamina akan memberikan sanksi dari yang ringan sampai sanksi terberat terhadap SPBU yang melakukan kecurangan.
"Pertama teguran tertulis, kemudian penghentian pasokan 1-6 bulan. Juga yang berat sanksi pemutusan hubungan usaha (PHU). Kita lagi menunggu hasil kepolisian. Kemarin sudah kriminal, sudah pidana," kata dia SPBU Veteran Jalan RC Veteran Jakarta Selatan, Kamis (9/6/2016).
Baca Juga
Sementara itu, dia mengatakan Pertamina telah melakukan monitoring berlapis terkait pengoperasian SPBU. Dia mengatakan untuk beroperasi SPBU mesti melakukan pengukuran di Dinas Metrologi.
"Dalam pengoperasian SPBU kita melakukan monitoring berlapis. Ketika operasi harus ditera (diukur) Dinas Metrologi. Jangka waktu masing-masing daerah beda-beda. Ada yang 6 bulan sampai 1 tahun. Kalau Jakarta 1 tahun," ujar dia.
Dia juga mengatakan terdapat audit independen terkait operasional SPBU. Dia menuturkan, audit independen untuk memastikan BBM yang disalurkan memenuhi kriteria "pasti pas".
"Lalu setiap bulan melakukan audit independen, yang dilakukan TUV itu kelasnya auditor internasional. Itu melakukan juga audit pasti pas," kata dia.
Tak hanya itu, dia mengklaim jika Pertamina melakukan audit sendiri. Dia mengatakan, Pertamina juga melakukan audit berupa sidak dadakan. "Dari Pertamina juga melakukan inspeksi dadakan juga untuk melakukan peneraan pompa ini," kata dia.