KEIN Harap Target Penerimaan Pajak dari Tax Amnesty Tercapai

UU tax amnesty telah melalui proses pembahasan sejak tahun lalu.

oleh Liputan6 diperbarui 29 Jun 2016, 20:00 WIB
Diterbitkan 29 Jun 2016, 20:00 WIB
20160628-Rapat Paripurna DPR Sahkan Tax Amnesty-Jakarta-Johan Tallo
Sejumlah Anggota Dewan menghadiri rapat paripurna DPR di Komplek Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (28/6). Sidang tersebut dihadiri 261 anggota DPR dari total 558 anggota. (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Komite Ekonomi dan Industri Nasional (KEIN), berharap target penerimaan pajak dari implementasi Undang-Undang (UU) Pengampunan pajak atau tax amnesty sebesar Rp 165 triliun bisa tercapai. Hal itu diharapkan bisa dicapai seiring dengan diberinya insentif (sweetener) dan tersedianya instrumen pajak.

Wakil Ketua KEIN, Arif Budimanta, mengatakan pembahasan UU tax amnesty telah melalui proses pembahasan sejak tahun lalu. Dengan berlakunya UU tersebut akan mulai efektif pada 1 Juli mendatang diharapkan mampu membawa angin segar dalam perekonomian dalam negeri serta mampu mendorong perekonomian dalam negeri hingga menggerakan ekonomi di sektor rill.

Adapun terkait rentang waktu penggunaan fasilitas tax amnesty yang hanya berlaku sekitar sembilan bulan menurutnya hal tersebut bisa dioptimalkan khususnya dengan adanya dukungan insentif pada tiga bulan pertama.

"Saya kita dengan rentang waktu 8 bulan itu optimal karena sebenarnya proses pembahasan sudah ada sejak tahun. Apalagi ada sweetener berupa tarif tebusan yang lebih rendah di 3 bulan pertama," kata Arif kepada Liputan6.com di Jakarta, Rabu (29/6/2016).

Dengan demikian, lanjut Arif, orang akan berlomba-lomba masuk di bulan pertama karena tarifnya lebih murah.

Selain itu, guna menunjang implementasi tax amnesty, pemerintah juga telah menyiapkan instrumen petugas pajak.

"Dengan begitu maka dari target dan hitungan pemerintah sebesar Rp 165 triliun kita berharap bisa terpenuhi atau lebih dari itu," pungkasnya. (Eka Rina)

**Ingin mendapatkan informasi terbaru tentang Ramadan, bisa dibaca di sini.

 

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya