OJK Longgarkan Aturan untuk Tampung Dana Repatriasi

Untuk tampung dana repatriasi OJK akan dorong supaya masuk ke sektor riil terutama kelistrikan.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 27 Jun 2016, 13:38 WIB
Diterbitkan 27 Jun 2016, 13:38 WIB
Otoritas Jasa Keuangan
Otoritas Jasa Keuangan

Liputan6.com, Jakarta - Otoritas Jasa Keuangan (OJK) berencana melonggarkan sejumlah regulasi untuk menampung dana repatriasi atas pemberlakuan pengampunan pajak atau tax amnesty. Saat ini, regulasi tax amnesty dalam pembahasan dengan DPR dan menuju tahap final.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal OJK Nurhaida mengatakan, OJK akan memberi kelonggaran pada Kontrak Pengelolaan Dana (KPD) atau discretionary fund. Ketentuan yang berlaku saat ini minimum KPD Rp 10 miliar dan OJK akan menurunkan ketentuan tersebut menjadi Rp 5 miliar.

"‎Kalau dana masuk perlu produknya. Salah satu di pasar modal untuk produknya itu ada KPD, discretionary fund. Ada ketentuan minimum KPD itu Rp 10 miliar, kira rencananya turunkan ke Rp 5 miliar," kata dia di Gedung Bursa Efek Indonesia (BEI) Jakarta, Senin (27/6/2016).

Untuk menampung dana repatriasi OJK akan mendorong supaya masuk ke sektor riil khususnya kelistrikan. Dia mengatakan, OJK akan memaksimalkan penggunaan instrumen Reksa Dana Penyertaan Terb‎atas (RDPT).

Saat ini, dalam RDPT terdapat ketentuan jika instrumen tersebut bisa digunakan pada perusahaan yang telah berdiri. Nurhaida mengatakan, OJK akan mengakomodir di perusahaan baru.

"Ada beberapa peraturan yang bisa disesuaikan, karena  selama ini ketentuan misalnya untuk IPP, Independent Power Producers. Kalau mereka butuh dana harus ada dulu perusahaannya, dan minimal sudah ada perusahan.Mungkin kalau diperlukan bahwa nanti IPP yang baru juga bisa diakomodir. Sehingga nanti bisa digunakan sebagai investasinya RDPT yang dananya dari repatriasi," jelas dia.

‎Nurhaida mengatakan, OJK  akan mengebut revisi regulasi ini dalam sebulan ke depan. Revisi ini dianggap mendesak karena Undang-undang Tax Amnesty segera disahkan. Dia juga menuturkan, dana repatriasi diperlukan untuk pembangunan.

Dia menambahkan, jika dua ketentuan tersebut dianggap kurang maksimal dalam menampung repatriasi. Maka, OJK akan melonggarkan ketentuan pembelian instrumen pasar modal.

‎"Barangkali nanti 1 lagi kalau memang diperlukan misal minimum pembelian obligasi. Kalau masih tinggi bisa diturunkan. Rata-rata nilai nominalnya tinggi bisa Rp 10 jutaan dan lain-lain," tutur dia. (Amd/Ahm)

 **Ingin mendapatkan informasi terbaru tentang Ramadan, bisa dibaca di sini.

Ingin tahu bagaimana dampak tax amnesty ke pasar modal Indonesia? Saksikan video berikut ini:

http://ramadhan.liputan6.com/?utm_source=Direct&utm_medium=ContentPromotion&utm_campaign=Ramadan_Festival

Tag Terkait

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya