Aturan Terbit, Tax Amnesty Mulai Jalan Hari Ini

Pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan menerbitkan tiga aturan pelaksana UU Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 18 Jul 2016, 08:00 WIB
Diterbitkan 18 Jul 2016, 08:00 WIB
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan menerbitkan tiga aturan pelaksana UU pengampunan pajak atau tax amnesty.
Pemerintah melalui Kementerian Keuangan akan menerbitkan tiga aturan pelaksana UU pengampunan pajak atau tax amnesty.

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memastikan program pengampunan pajak (tax amnesty) mulai berjalan pada Senin (18/7/2016) seiring terbitnya Peraturan Menteri Keuangan (PMK). Itu artinya, wajib pajak sudah dapat mengajukan permohonan pengampunan pajak hari ini.

Juru Bicara Kemenkeu, Luky Alfirman mengatakan, pemerintah merilis PMK terkait tax amnesty pada hari ini.

Sebelumnya, ada tiga aturan pelaksana UU Tax Amnesty yang diterbitkan, antara lain PMK terkait bank persepsi yang menerima uang tebusan tax amnesty dan dana repatriasi, pengelolaan data dan informasi, serta instrumen investasi untuk menyerap dana repatriasi.

"PMK (tax amnesty) akan dikeluarkan hari ini," tegas dia saat dihubungi Liputan6.com di Jakarta, Senin ini.

Dengan terbitnya PMK tersebut, Luky mengakui, program pengampunan pajak langsung berjalan. "Program tax amnesty mulai jalan 18 Juli ini. Di mana wajib pajak (WP) sudah bisa mendaftarkan diri untuk ikut program ini," ujar dia.

Dihubungi terpisah, Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak, Hestu Yoga Saksama mengatakan, PMK tax amnesty sudah ditandatangani Menteri Keuangan (Menkeu), Bambang Brodjonegoro dan sudah melalui proses perundangan di Kementerian Hukum dan HAM.

"Mudah-mudahan hari ini diumumkan semua PMK-nya. Sesuai arahan Pak Menteri Keuangan, tanggal 18 Juli ini, Kantor Pajak Pratama (KPP) di seluruh Indonesia sudah siap melayani tax amnesty," dia menerangkan.

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya