Masih Bingung soal Tax Amnesty, Kring Saja ke 1500745

Wajib pajak dapat langsung berkonsultasi tentang berbagai hal, mulai dari pertanyaan hingga tata cara ikut tax amnesty lewat kring 1500745.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 26 Jul 2016, 09:30 WIB
Diterbitkan 26 Jul 2016, 09:30 WIB
Kementerian Keuangan membuka call center atau tax amnesty service untuk mendukung pelaksanaan program tax amnesty atau pengampunan pajak.
Kementerian Keuangan membuka call center atau tax amnesty service untuk mendukung pelaksanaan program tax amnesty atau pengampunan pajak.

Liputan6.com, Jakarta - Untuk mendukung pelaksanaan program pengampunan pajak (tax amnesty), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) membuka nomor call center atau Tax Amnesty Service (TAS) 1500745. Siapa pun dapat dengan mudah menghubungi nomor tersebut untuk memperoleh informasi terkait pengampunan pajak.

Dikutip dari laman resmi Kemenkeu, di Jakarta, seperti ditulis Selasa (26/7/2016), dengan kring 1500745, wajib pajak (WP) dapat langsung berkonsultasi tentang berbagai hal, mulai dari pertanyaan sampai tata cara ikut tax amnesty.

Layanan ini tersedia pada hari kerja sejak pukul 08.00 sampai dengan pukul 16.00. Untuk menghubungi nomor tersebut, wajib pajak yang berada di Jakarta akan dikenai tarif telepon lokal, sementara yang berada di luar Jakata akan dikenai tarif Sambungan Langsung Jarak Jauh (SLJJ).

Sementara, wajib pajak yang berada di luar negeri dapat berkonsultasi dengan menghubungi TAS dengan nomor translasi aslinya, yaitu +6221 27881400.

Selain itu, tersedia helpdesk tax amnesty di Layanan Informasi Publik Kementerian Keuangan yang berlokasi di Gedung Juanda I Kementerian Keuangan, Jakarta. Helpdesk tersebut beroperasi pada hari kerja mulai pukul 08.00 WIB sampai dengan 16.00 WIB, dengan nomor yang dapat dihubungi 021-3861489.

Sebelumnya, Menteri Keuangan Bambang Brodjonegoro mengatakan, tips pertama agar terhindar dari antrean panjang, peserta amnesti pajak dapat memanfaatkan layanan unit pelayanan (helpdesk) yang telah disediakan untuk berkonsultasi dan memperoleh formulir pendaftaran pengampunan pajak.

Layanan helpdesk tersedia baik di Kantor Pajak Pratama (KPP) terdekat, website Direktorat Jenderal Pajak (DJP), maupun call center 1500745.

"Saran kami adalah, supaya informasi nanti lengkap ketika mendaftar dan tidak usah antre panjang, tolong Bapak atau Ibu datang dulu ke helpdesk. Helpdesk tersedia di setiap KPP, website, dan telepon ke call center 1500745," Bambang menerangkan.

Tip kedua, setelah selesai mengisi formulir dan meyakini semua data yang diisi sudah akurat, peserta dipersilakan datang ke bagian pendaftaran tax amnesty di KPP terdekat.

"Ketika sudah yakin bahwa formulir yang bisa di-download itu sudah terisi, dan isinya sudah mendekati kebenaran, maka Bapak atau Ibu tinggal datang ke bagian pendaftaran di KPP," kata dia.

Ketiga, setelah mendaftar pada KPP terdekat dan memperoleh surat konfirmasi bahwa formulir wajib pajak sudah diterima oleh KPP, peserta akan memperoleh surat keterangan amnesti pajak.

"Mudah-mudahan prosesnya akan cepat. Setelah surat konfirmasi bahwa formulir Bapak atau Ibu sudah diterima oleh KPP, sepuluh hari kemudian paling lambat, surat keterangan untuk tax amnesty ini sudah keluar," kata Menkeu. (Fik/Ahm)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya