Pemerintah Putus 5 Kontrak Pengembang Panas Bumi

Pengembang diberi waktu paling lama 7 tahun untuk memproduksi uap panas bumi yang akan dijadikan sumber PLTP.

oleh Pebrianto Eko Wicaksono diperbarui 09 Agu 2016, 17:06 WIB
Diterbitkan 09 Agu 2016, 17:06 WIB
20160330- Progres Pembangun PLTP Unit 5 & 6 di Tompaso-Sulut-Faizal fanani
Suasana pembangunan PLTP Unit 5 & 6 di Tompaso, Sulut, Rabu (30/3/2016). PT Pertamina Geothermal Energy (PGE) terus mengembangkan energi baru terbarukan yang berfokus pada Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP). (Liputan6.com/Faizal Fanani)

Liputan6.com, Jakarta - Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memutus izin kontrak (terminasi) lima pengembang Wilayah Kerja Panas Bumi (WKP), karena tidak menjalankan proyeknya dengan baik.

Direktur Panas Bumi Kementerian ESDM Yunus Saefulhak mengatakan, terminasi dilakukan mulai akhir 2015 hingga kini. Dari lima WKP yang diterminasi di antaranya, WKP Aterdai di Nusa Tenggara (NTT), WKP Uuda'a di Nusa Tenggara Barat ( NTB), Wahan Sambada sakti di Tangkuban Perahu Ciater, pengembang WKP tersebut seluruhnya berasal dari dalam negeri.

"Itu kebanyakan lokal era zaman dulu di daerah lokal semua, tidak ada penggandengnya," kata Yunus, di Jakarta, Selasa (9/8/2016).

Yunus mengungkapkan, dengan ada Undang-Undang (UU) Nomor 21 Tahun 2014, pemerintah pusat memiliki kewenangan untuk mengambil alih kontak pengembang WKP. ‎

Setelah memiliki kewenangan, Kementerian ESDM menertibkan pengembang yang tidak memiliki perkembangan proyek sesuai kontrak dan tidak membayar kewajiban ke negara seperti iuran eksplorasi.

"Satu kewajiban negara tidak dilakukan iuran eksplorasi iuran pada masa produksi mayoritas karena masih tahapan eksplorasi maka eksplorasi. Kemudian kedua janji lelang pada masa tender harus melakukan dokumen eksplorasikan, minimal 3D, Geologi, geofisika, goeo kimia kemudian jalan untuk tapak bor itu tidak ada," tutur Yunus.

Yunus menuturkan, dalam kontrak WKP, pengembang diberi waktu paling lama 7 tahun untuk memproduksi uap panas bumi yang akan dijadikan sumber energi Pembangkit Listrik Tenaga Panas Bumi (PLTP). Jika sudah lewat waktu belum ada perkembangan maka pihaknya akan memberikan peringatan secara bertahap, setelah itu tidak ada perkembangan maka pemerintah melakukan terminasi.

"Target pengembangan kita paling cepat 5 tahun lambat 7 tahun diperpanjang satu kali satu tahun dari mulai diberikan izin panas bumi sampai nyala COD, melalui satu proses peringatan kita guide," ujar Yunus.

Setelah melakukan terminasi lima pengembang WKP, saat ini pihaknya memproses empat pengembang yang tidak ‎memiliki perkembangan dalam menjalankan proyek panas bumi yang tahapan baru. Bahkan pihaknya sudah memberi peringatan. Namun, Yunus belum bisa menyebutkan WKP yang mendapat peringatan tersebut.

"Selanjutnya ada beberapa sedang diperingatkan satu, dua dan tiga. Tapi itu rahasia, di antaranya ada 4 WKP sudah dapat peringatan itu," tutur Yunus. (Pew/Ahm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya