Angkasa Pura I Terima Pinjaman Rp 4 Triliun dari 5 Lembaga

Angkasa Pura I akan memakai fasilitas kredit tersebut untuk pengembangan bandara.

oleh Achmad Dwi Afriyadi diperbarui 18 Agu 2016, 16:40 WIB
Diterbitkan 18 Agu 2016, 16:40 WIB
Tingkat Utang RI Paling Rendah di Asia
Dari hasil riset HSBC menyebutkan, Singapura menjadi negara dengan tingkat utang tertinggi, yaitu mencapai 450 persen terhadap PDB.

Liputan6.com, Jakarta - PT Angkasa Pura I menerima sindikasi pinjaman sebesar Rp 4 triliun. Pinjaman tersebut berasal dari lima lembaga yakni, PT Sarana Multi Infrastruktur (SMI), PT Bank Mandiri (Bank Mandiri), PT Bank Central Asia (Bank BCA), PT Indonesia Infrastructure Finance (IFF) dan PT Bank Rakyat Indonesia (BRI).

Direktur Utama Angkasa Pura I Sulistyo Wimbo mengatakan, fasilitas kredit tersebut untuk pengembangan bandara. AP I membutuhkan pendanaan eksternal sampai 2020 sebesar Rp 25 triliun untuk belanja modal (capital expenditure).

Dana tersebut akan dipenuhi melalui pinjaman kredit dari lembaga keuangan dan lembaga keuangan bukan bank sebesar Rp 10,5 triliun dan penerbitan obligasi sebesar Rp 14,5 triliun.

‎

Wimbo melanjutkan, pendanaan tersebut untuk pembangunan dan pengembangan lima bandara, yakni Bandara Ahmad Yani Semarang yang menelan investasi Rp 2,1 triliun.

Kemudian Bandara Syamsudin Noor Banjarmasin Rp 2,3 triliun, Bandara Yogyakarta Rp 9,3 triliun, Terminal 3 Bandara Juanda Surabaya Rp 9,1 triliun dan Bandara Sultan Hassanudin Makassar Rp 3,6 triliun.

"Dengan adanya ini membuat semangat lagi, perlu sinergi bandara banyak lack of capacity," kata dia di Hotel Dharmawangsa Jakarta, Kamis (18/8/2016).

Dia mengatakan, untuk tahun ini saja perseroan membutuhkan pendanaan eksternal sekitar Rp 7 triliun. Selain dari sindikasi kredit Rp 4 triliun, dana tersebut juga diupayakan melalui penerbitan obligasi sebesar Rp 3 triliun.

Wimbo menerangkan, ‎industri penerbangan berbeda dengan industri perkeretaapian dan kelautan. Sehingga, bandara perlu dilakukan pengembangan.

‎"Penerbangan sangat ketat, standar internasional. Amerika Serikat (AS) di sana, Indonesia di sini yang menentukan FAA," tandas dia.(Amd/Nrm)

Video Pilihan Hari Ini

Video Terkini

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya