Gaji di Bawah Rp 4,5 Juta per Bulan Tak Perlu Ikut Tax Amnesty

Subjek pajak yang boleh tak ikut tax amnesty termasuk petani, nelayan, pembantu rumah tangga dan pensiunan.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 30 Agu 2016, 19:54 WIB
Diterbitkan 30 Agu 2016, 19:54 WIB
Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi
Dirjen Pajak Kementerian Keuangan Ken Dwijugiasteadi

Liputan6.com, Jakarta - Direktur Jenderal Pajak Kementerian Keuangan, Ken Dwijugiasteadi menegaskan masyarakat berpendapatan di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) boleh tidak ikut program pengampunan pajak (tax amnesty). Subjek pajak tersebut mencakup petani, nelayan, pembantu rumah tangga, pensiunan.

Saat ini, batasan PTKP ditetapkan Rp 54 juta setahun atau Rp 4,5 juta per bulan. "Orang yang di bawah PTKP tidak perlu punya Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), tidak perlu bayar Pajak Penghasilan (PPh), apalagi ikut tax amnesty," ujar Ken di Jakarta, Selasa (30/8/2016).

Pemerintah telah menerbitkan Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Pajak Nomor Per-11/PJ/2016 tentang Pengaturan Lebih Lanjut Mengenai Pelaksanaan Undang-Undang (UU) Nomor 11 Tahun 2016 tentang Pengampunan Pajak atau Tax Amnesty. Dalam aturan ini mengatur siapa saja yang diperbolehkan tidak ikut tax amnesty.

Aturan turunan ini diteken Dirjen Pajak Ken Dwijugiasteadi pada 29 Agustus 2016. Terdiri dari 4 Bab dan 6 Pasal. Dikutip dari Perdirjen Nomor 11 Tahun 2016, di Bab I Pasal I diatur Wajib Pajak (WP) yang bisa tidak mengikuti tax amnesty.

Ayat (2), disebutkan orang pribadi seperti petani, nelayan, pensiunan, tenaga kerja Indonesia atau subjek pajak warisan yang belum terbagi yang jumlah penghasilannya di tahun pajak terakhir di bawah Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) dapat tidak menggunakan haknya mengikuti tax amnesty.

Subjek pajak lain yang dibolehkan tidak mengikuti tax amnesty tertuang pada ayat (3) yakni Warga Negara indonesia (WNI) yang tidak bertempat tinggal di Indonesia lebih dari 183 hari dalam jangka waktu 12 bulan dan tidak mempunyai penghasilan dari Indonesia merupakan Subjek Pajak Luar Negeri dan dapat tidak mengikuti tax amnesty.

"WP tersebut tidak berlaku Pasal 18 ayat (2) UU Nomor 11 tentang Pengampunan Pajak," bunyi ayat (4) Perdirjen Nomor 16 tahun 2016.

Itu artinya, pengenaan sanksi administrasi berupa denda sebesar 200 persen dari Pajak Penghasilan yang tidak atau kurang bayar sebagaimana diatur dalam Pasal 18 ayat (2) tidak berlaku bagi WP yang diperbolehkan tidak ikut tax amnesty, seperti pensiunan, nelayan, petani dan TKI dengan penghasilan di bawah PTKP. (Fik/Zul)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya