Liputan6.com, Jakarta - Kamar Dagang dan Industri (Kadin) Indonesia menyatakan keberatan atas kebijakan pelarangan operasi angkutan barang yang dikeluarkan oleh Kementerian Perhubungan (Kemenhub) saat libur panjang Idul Adha.
Wakil Ketua Umum Kadin Indonesia Bidang Logistik dan Pengelolaan Rantai Pasok, Rico Rustombi, mengatakan kebijakan yang dikeluarkan secara mendadak tersebut menghambat operasional logistik dan transportasi barang. Hal ini dinilai akan mengancam keberlangsungan arus barang kebutuhan masyarakat.
"Ini jelas merugikan ekonomi dan kontraproduktif dengan peningkatan iklim usaha di Indonesia," ujar dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Sabtu (10/9/2016).
Rico menjelaskan, pelarangan ini merupakan yang pertama kali terjadi menjelang Idul Adha. Industri, perusahaan logistik, dan perusahaan transportasi tidak siap melakukan langkah antisipasi.
Baca Juga
Apalagi, lanjut dia, para pelaku tidak pernah dilibatkan dalam perumusan kebijakan tersebut. Penerapan kebijakan seperti ini dinilai akan mengakibatkan ketidakpastian pengaturan logistik bagi para pelaku usaha.
‎
"Jika seperti ini, nanti setiap hari libur panjang Kementerian Perhubungan bisa selalu melakukan pelarangan. Ini sangat merugikan," kata dia.
Rico berharap perencanaan pemerintah dalam pelarangan angkutan barang seharusnya melibatkan pelaku usaha termasuk perusahaan logistik dan transportasi. "Dan dilakukan pada awal tahun melihat kalender libur yang ada sepanjang tahun," ujar dia.
Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melarang beroperasinya kendaraan angkutan barang pengangkut bahan bangunan, kereta tempelan (truk tempelan), kereta gandengan (truk gandengan), kendaraan kontainer serta kendaraan pengangkut barang lebih dari dua sumbu, beroperasi di delapan provinsi di Tanah Air.
Larangan ini bertujuan mendukung kelancaran arus lalu lintas pada saat libur panjang Hari Raya Idul Adha 1437 H atau 2016. Pelarangan mulai berlaku mulai Jumat, 9 September 2016, pukul 00.00 WIB sampai dengan Senin, 12 September pukul 24.00 WIB.
Larangan ini tertuang dalam Surat Edaran (SE) Menteri Perhubungan (Menhub) Nomor SE.15/AJ.201/DRJD/2016 tentang Pengaturan Lalu Lintas dan Larangan Pengoperasian Kendaraan Angkutan Barang Pada Saat Libur Panjang Hari Raya Idul Adha Tahun 2016/1437H.
"Pelarangan pengoperasian kendaraan angkutan barang ini berlaku pada jalan nasional (jalan tol dan jalan nontol) serta jalur wisata di delapan provinsi, yaitu Lampung, Banten, DKI Jakarta, Jawa Barat, Jawa Tengah, DI Yogyakarta, Jawa Timur dan Bali," bunyi surat edaran itu mengutip laman Sekretariat Kabinet.
Adapun yang dikecualikan dari larangan tersebut adalah kendaraan angkutan barang pengangkut bahan bakar minyak (BBM), bahan bakar gas (BBG), ternak, bahan pokok (beras, gula pasir, terigu, minyak goreng, cabai merah, bawang merah, kacang tanah, kedelai, daging sapi, daging ayam, ikan segar, dan telur), pupuk, susu murni, barang antaran pos serta barang (bahan baku) ekspor/impor dari home industry dan atau ke pelabuhan.
Selain itu, untuk pengangkutan air minum dalam kemasan, menurut Surat Edaran Menhub ini, bisa dilakukan sebelum waktu pelarangan dilaksanakan atau bisa tetap dilakukan pengangkutan dengan menggunakan kendaraan angkutan barang yang bersumbu tidak lebih dari dua sumbu.
Sedangkan untuk bahan pokok yang tidak tahan lama dan cepat rusak yang melalui darat, menurut surat edaran ini, diberikan prioritas.
Pelanggaran terhadap larangan pengoperasian kendaraan angkutan barang sebagaimana dimaksud dalam surat edaran akan dikenakan sanksi sesuai pasal 282 dan pasal 306 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
Sanksi dimaksud pada Pasal 282 dan Pasal 306 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, yaitu pidana kurungan paling lama satu bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.‎ (Dny/Ahm)
Advertisement