Alasan Bank di Singapura Lapor Transaksi Peserta Tax Amnesty

Menkeu Sri Mulyani menegaskan, Otoritas Moneter Singapura telah meminta kepada bank di Singapura untuk fasilitasi WNI.

oleh Fiki Ariyanti diperbarui 16 Sep 2016, 14:40 WIB
Diterbitkan 16 Sep 2016, 14:40 WIB
20160825- Sri Mulyani Raker Bareng Banggar DPR -Jakarta- Johan Tallo
Menkeu Sri Mulyani berjanji akan menyusun APBN yang jauh lebih realistis dan kredibel untuk tahun anggaran mendatang saat saat Raker dengan Banggar DPR, Jakarta,Kamis (25/8). (Liputan6.com/Johan Tallo)

Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati gerah dengan kabar yang memantik kekhawatiran masyarakat Indonesia ikut program pengampunan pajak (tax amnesty).

Bank-bank di Singapura wajib lapor kepada kepolisian setempat segala transaksi keuangan nasabahnya, termasuk dalam rangka tax amnesty.

Atas pemberitaan serius tersebut, Sri Mulyani mengaku langsung menghubungi Perdana Menteri dan Koordinator Menteri Ekonomi Singapura, Tharman Shanmugaratnam.

Kemudian Tharman mengecek kabar tersebut kepada Otoritas Moneter Singapura (MAS). Ia menuturkan, perbankan di Singapura diwajibkan melaporkan transaksi keuangan dari nasabahnya ke kepolisian setempat. Wajib lapor ini sesuai dengan aturan The Financial Action Task Force (FATF).

"Bank-bank di Singapura harus lapor transaksi, itu adalah kewajiban yang memang harus dilakukan perbankan di sana. Sama seperti bank-bank di Indonesia yang harus melaporkan apabila ada transaksi yang dianggap mencurigakan, apakah dalam rangka pencucian uang ataukah financing for terorism," kata Sri Mulyani di kantor Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta, Jumat (16/9/2016).

Ia menuturkan, FTAF mengeluarkan kebijakan atau aturan yang sama seperti di Indonesia untuk mendeteksi praktik pencucian uang maupun pendanaan terorisme.

"Kalaupun seperti Indonesia ada Automatic Exchange of Indonesia (AEoI) yang mengharuskan data dibuka untuk perpajakan tapi ada UU Perbankan yang menyebut kerahasiaan bank, maka ketidakkonsistenan bisa terjadi bahkan di negara ini," ujar dia.    

Namun demikian, Sri Mulyani menegaskan Otoritas Moneter Singapura telah meminta kepada bank-bank di Singapura untuk memfasilitasi Warga Negara Indonesia (WNI) yang akan ikut tax amnesty. WNI ini notabene-nya merupakan nasabah yang menyimpan uangnya di perbankan Singapura.

"MAS mengumpulkan bank-bank, terutama bank-bank yang memegang account orang-orang kaya Indonesia yang menyimpan dana di Singapura. Bank-bank ini diminta memfasilitasi mereka (WNI) untuk tidak dihalangi, bahkan harus difasilitasi supaya bisa ikut program tax amnesty di Indonesia," ujar Sri Mulyani. (Fik/Ahm)

POPULER

Berita Terkini Selengkapnya