Liputan6.com, Jakarta - Menteri Keluatan dan Perikanan Susi Pudjiastuti menyatakan, masih ada beberapa Undang-Undang (UU) terutama dalam sektor kelautan dan perikanan yang berpihak terhadap asing. Menurut dia, UU tersebut sudah ada sebelum pemerintahan Joko Widodo (Jokowi).
Susi mengungkapkan, sebenarnya secara garis besar peraturan perundang-undangan di Indonesia sudah bagus. Namun sayangnya di sektor kelautan dan perikanan, masih ada aturan yang lebih memihak kepada investor asing ketimbang pelaku usaha di dalam negeri.
"Undang-undang di Indonesia semuanya bagus. Tapi sangat disayangkan ada beberapa yang malah mendukung asing. Jadi dulu sebelum saya menjadi menteri, sepertinya memang sudah di-setting asing bisa masuk ke perairan Indonesia," ujar dia dalam keterangan tertulis di Jakarta, Minggu (9/10/2016).
Advertisement
Namun demikian, ada juga UU yang mendapat apresiasi dari Susi. UU tersebut terkait penenggelaman kapal asing yang masuk ke perairan Indonesia tanpa izin. Menurut dia, hal ini sebagai salah satu wujud penegakan kedaulatan di laut dengan memberikan efek gentar bagi kapal-kapal asing ilegal yang berani masuk tanpa izin ke perairan Indonesia.
Baca Juga
"20 tahun lebih kapal asing beroperasi mengambil ikan kita. Jadi saya ambil ownership, ini menjadi konsensus nasional, semua kapal yang ditangkap, hanya satu konsekuensi yakni ditenggelamkan," kata Susi Pudjiastuti.
Susi menilai, banyaknya ikan di perairan Indonesia merupakan kesempatan emas bagi nelayan Indonesia untuk membidik zonasi penangkapan yang tepat.
"Hasil penelitian, dari pemberantasan illegal fishing yang telah dilakukan, biomassa ikan meningkat. Ini kesempatan bagi nelayan melaut, menentukan WPP masing-masing. KKP akan permudah semuanya," lanjut dia.
Namun demikian, setelah laut Indonesia bebas dari kapal-kapal asing, tetap saja ada pihak-pihak yang ingin kapal asing masuk kembali ke perairan. "Itu kedaulatan mereka dimana? Harga kedaulatan terlalu murah untuk dibeli", terang dia.
Ke depannya, Susi akan terus memperkuat pengawasan terkait penyelundupan yang dilakukan melalui laut. Dari beberapa kasus yang terjadi, penyelundupan ternyata salah satu indikator yang dapat melemahkan pertumbuhan sektor kelautan dan perikanan.
"Dulu GAM (Gerakan Aceh Merdeka) mendapat senjata dari kapal ikan Filipina. Sekarang kita concern ke pengawasan penyelundupan. Inilah mengapa illegal fishing bukan hanya soal ikan. Untuk pengawasan penyelundupan, nanti kami mungkin memasukkan unsur Bea Cukai dan Satgas di dalamnya," tandas Susi Pudjiastuti. (DNy/Gdn)